Pendaftaran Kartu Prakerja membutuhkan NIK KTP sebagai syarat utama. Lantas, bagaimana cara cek NIK KTP terdaftar Kartu Prakerja atau belum?
NIK KTP merupakan Nomor Induk Kependudukan sebagai identitas masyarakat Indonesia. Dalam Prakerja, penggunaan NIK KTP maksimal 2 untuk 1 KK (Kartu Keluarga). Masyarakat seringkali mendapati nomor NIK KTP sudah terdaftar Kartu Prakerja sehingga menghambat proses pendaftaran.
Persoalan ini bisa diatasi dengan cara mengetahui data NIK melalui pengecekkan online. Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek NIK KTP sudah terdaftar Kartu Prakerja atau belum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Cek NIK KTP Terdaftar Kartu Prakerja
1. Kunjungi laman resmi Prakerja melalui prakerja.go.id.
2. Jika sudah ada akun, langsung login dengan email dan kata sandi yang sudah terdaftar.
Tapi jika belum, melakukan pendaftaran akun baru dengan mengikuti tahapan berikut ini:
- Pilih "Daftar"
- Masukkan alamat email aktif dan kata sandi
- Lakukan verifikasi email dengan memasukkan kode uni.
3. Isi data diri yang diminta setelah berhasil masuk. Input NIK KTP, nama lengkap, serta informasi lainnya.
4. Silahkan cek status NIK KTP apakah sudah terdaftar Kartu Prakerja dengan cara:
- Pada dashbord akun, pilih opsi atau menu yang berhubungan dengan pendaftaran atau status pendaftaran.
- Masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia. Lalu klik "Cek".
- Apabila NIK KTP terdaftar, maka sistem akan menunjukkan bahwa sudah terdaftar di program Prakerja.
- Syarat Mendaftar Prakerja
Prakerja saat ini sudah memasuki gelombang 69. Pendaftaran sudah berakhir pada 5 Juni 2024. Bagi masyarakat yang belum lolos bisa mencoba mendaftar pada gelombong 70 mendatang. Simak inilah syarat yang harus disiapkan untuk mendaftar Prakerja:
1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima kartu Prakerja.
Informasi terkait pembukaan gelombang Prakerja bisa diketahui melalui halaman dasbor prakerja.go.id atau mengunjungi sosial media Instagram, Facebook, YouTube ataupun TikTok.
Pastikan detikers melakukan pendaftaran ketika gelombang sudah dibuka. Semoga informasinya bermanfaat ya, selamat mencoba!