Lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada serentak berkurang jauh dibandingkan gelaran pemilu yang lalu. Dari hasil pemetaan yang dilakukan KPU Sumsel, jumlah TPS berkurang nyaris separuh atau sebanyak 12.930 TPS.
"Jika pada Pemilu lalu jumlah TPS di Sumsel sebanyak 25.985 lokasi, pada Pilkada 27 November 2024 nanti hanya ada 13.055 TPS," ujar Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumsel Prahara Andri Kusuma, Kamis (6/6/2024).
Penurunan jumlah TPS itu disebabkan oleh penambahan jumlah pemilih di setiap TPS. Jika pada Pemilu lalu maksimal ditentukan sebanyak 300 pemilih, saat Pilkada nanti setiap TPS ditetapkan 600 pemilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai aturan, Pemilu kemarin jumlah pemilih per TPS dibatasi maksimal 300 pemilih. Sedangkan untuk Pilkada, jumlah pemilih per TPS dibatasi maksimal 600 pemilih per TPS," ungkapnya.
Otomatis, jumlah pemilih per TPS di Pilkada yang bertambah membuat sebaran TPS di Sunsel menjadi berkurang.
"Turunnya hampir 50% (12.930 TPS)," katanya.
Jumlah pemilih yang ditambah itu karena mereka yang akan menyalurkan hak suaranya hanya mencoblos 2 kali. Yakni, hanya untuk pemilihan bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota dan gubernur/wakil gubernur saja.
Berbeda dengan pemilu lalu yang mencoblos 5 kali untuk pemilihan presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Sumsel dan DPRD kabupaten/kota.
"Pemetaan TPS untuk Pilkada itu sudah disampaikan ke KPU RI, saat ini masih menunggu hasil review dari mereka. Nanti jika sudah ada akan kita sampaikan sebaran wilayahnya dimana saja," katanya.
(dai/dai)