Keanggotaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sumatera Selatan (Sumsel) jadi salah satu dari 7 provinsi untuk uji coba program tersebut.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty menyebut program ini merupakan salah satu implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN).
"Sumsel jadi salah satu wilayah uji coba program ini yang akan berlangsung pada 1 Juli-30 Oktober 2024. Saat ini, masih dalam tahap sosialisasi," ungkapnya, Rabu (5/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yenni juga menjelaskan alur pembuatan SIM masih akan berjalan seperti biasa. Namun, masyarakat yang belum terdaftar sebagai anggota JKN akan diarahkan untuk mendaftar dahulu.
"Untuk yang sudah terdaftar tapi statusnya tidak aktif (ada penunggakan), akan diarahkan untuk melakukan penyelesaian dulu," imbuhnya.
Selain SIM, kata Yenni, program ini juga untuk pembuatan surat-surat lainnya. Seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Yenni menyebut saat ini, Satlantas Polrestabes Palembang masih melakukan sosialisasi. Menurutnya, uji coba akan dilakukan per 1 Juli 2024.
"Apabila sesuai, (program ini) akan diimplementasikan secara nasional dan serentak," imbuhnya.
Yenni juga menyebut selain Sumsel, ada 6 provinsi lainnya yang ditunjuk Presiden Jokowi menjadi wilayah uji coba. Di antaranya Provinsi Aceh, Sumatera Barat, serta DKI Jakarta.
"Selain itu ada Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur," tutupnya.
(sun/des)