Mahkamah Agung (MA) mengubah isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pasal tersebut mengatur tentang usia calon kepala daerah.
Dilansir detikNews, pasal tersebut digugat oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dkk dengan termohon KPU RI. Perkara tersebut masuk pada 23 April 2024 dan diputus perkara pada 29 Mei 2024.
"Kabul permohonan HUM," demikian tertulis dalam situs Kepaniteraan MA dilihat detikcom, Kamis (30/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 yang digugat adalah sebagai berikut.
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini diketuai Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi. Putusan lengkap belum ditampilkan MA. Namun, Partai Garuda selaku pemohon mengatakan telah menerima salinan putusan tersebut.
Waketum Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan gugatan tersebut diajukan karena Partai Garuda menilai isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Mereka pun meminta MA mengubah klausul minimal 30 tahun dalam pasal tersebut. Dari yang tadinya dihitung saat penetapan pasangan calon, kini MA mengubahnya menjadi saat pelantikan.
"Ada penambahan syarat yaitu 'terhitung sejak penetapan pasangan calon'. Padahal di pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10 tahun 2016 tidak ada syarat tersebut. Maka itu kami gugat dengan mengubah syarat tersebut menjadi Pasal 4 ayat 1 huruf d 'berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih'," ujar Teddy.
(des/des)