Operasional Tambak Udang di Basel yang Cemari Pantai Jibur Disetop

Bangka Belitung

Operasional Tambak Udang di Basel yang Cemari Pantai Jibur Disetop

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Selasa, 28 Mei 2024 21:40 WIB
Tim DLH memeriksa sarana instalasi pengelolaan limbah (IPAL) dimiliki PT Sumber Berkat Multiarta
Tim DLH memeriksa sarana instalasi pengelolaan limbah (IPAL) dimiliki PT Sumber Berkat Multiarta (Foto: Dok DLH Basel)
Bangka Selatan -

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyetop sementara operasional tambak udang di Pantai Jibur, Kabupaten Bangka Selatan (Basel). Sebab, limbah tambak tersebut mencemari lingkungan.

"Jadi sanksi yang kami berikan terhadap PT Sumber Berkat Multiarta adalah berupa penghentian sementara, sanksi administratif," kata Kepala DLH Basel, Hefi Nuranda kepada detikSumbagsel, Rabu (28/5/2024).

Sanksi diberikan setelah tim dari DLH turun atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan di Pantai Jibur. Termasuk memeriksa Sutarno, teknisi dari budidaya tambak udang milik PT Sumber Berkat Multiarta tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Sanksi dikeluarkan) Hasil turun ke lapangan, kemudian kami coba gali informasi lagi terkait kejadian ini terhadap Pak Sutarno," tegasnya.

Tambak udang vaname itu terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga limbah itu sangat merugikan masyarakat khususnya bagi nelayan setempat. Ada tiga point yang dilanggar perusahaan, pertama perusahaan tidak melakukan pengelolaan air limbah secara optimal.

ADVERTISEMENT

"Kedua, sarana instalasi pengelolaan limbah (IPAL) yang dimiliki oleh PT Sumber Berkat Multiarta ini tidak mampu mengelola air limbah pada saat terjadi mortal udang. Terakhir, belum menjalankan kebijakan mengenai pengendalian pencemaran berupa SOP tanggap darurat," tegasnya kembali.

Kata Hefi, jika tidak bisa memenuhi syarat atau SOP, perusahaan tambak udang dilarang kembali beroperasi. Sanksi terberat jika tetap memaksa izin akan dicabut.

"PT Sumber Berkat Multiarta kami larang melakukan kegiatan produksi, sebelum menyelesaikan tiga catatan yang kami sampaikan, waktunya selama 90 hari ke depan," tambahnya.

"Cuma komitmen dari perusahaan akan mengupayakan dalam waktu satu bulan," timpalnya.

Sebelumnya, Kawasan Pantai Jibur di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diduga tercemar limbah industri. Dampaknya, tangkapan nelayan terganggu dan sejumlah biota laut seperti udang, kepiting dan penyu mati.

Nelayan bernama Sopian Hadi mengungkapkan, pencemaran lingkungan di Pantai Jibur tersebut bukan kali pertama terjadi. Kali ini terbilang parah, karena para nelayan tak lagi bisa mencari ikan.

"Kejadian ini sebenarnya sudah lama, masalah pembuangan limbah ini. Cuman, kami (nelayan) istilahnya kalau kami masih dapat hasil (ikan), kami diam. Ini sekarang memang tidak sesuai lagi," kata Sopian saat ditemui di lokasi, pada Rabu (22/5).

Bahkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bangka Belitung (Babel) pun turut angkat bicara. Mereka mendesak Pemda Basel mencabut izin perusahaan tambak udang tersebut.

"Melihat aktivitas tambak PT Sumber Berkat Multiarta yang mengakibatkan tercemarnya Pesisir Pantai Jimbur sudah selayaknya dievaluasi dan dihentikan izinnya," kata Direktur Eksekutif Walhi Babel Ahmad Subhan Hafis kepada detikSumbagsel, Sabtu (25/5/2024).




(mud/mud)


Hide Ads