PKD Pilkada 2024 merupakan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Apa saja tugas PKD Pilkada 2024?
PKD termasuk bagian dari badan adhoc Pilkada 2024 yang bertugas memberikan pengawasan selama tahapan pemilihan dilakukan. Penjelasan mengenai tugas, wewenang dan kebijakan PKD diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Simak selengkapnya sederet tugas PKD Pilkada 2024 lengkap dengan wewenang, kewajiban hingga masa kerja dan gaji atau honornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tugas PKD Pilkada 2024
Dalam Pasal 108 UU Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan sejumlah tugas yang wajib dijalankan oleh pengawas pengawas di tingkat kelurahan atau desa. Simak daftar tugasnya berikut ini:
1. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kelurahan/desa, meliputi:
- Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
- Pelaksanaan kampanye
- Pendistribusian logistik
- Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS
- Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.
- Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilihan lanjutan dan susulan.
2. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.
3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye.
4. Mengelola, memelihara dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan di wilayah kelurahan/desa.
6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PKD Pilkada 2024
PKD juga memiliki wewenang dalam menjalankan tugas sebagai panitia pengawas. Simak sederet wewenang PKD Pilkada 2024 berikut:
1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilih kepada Panwaslu Kecamatan.
2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran.
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PKD Pilkada 2024
Selain ada tugas dan wewenang, PKD juga memiliki kewajiban yang harus dikerjakan. Kewajiban ini menjadi pengingat bagi PKD tetap menjalankan tugas dan wewenangnya. Inilah kewajiban dari PKD selama Pilkada 2024:
1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil.
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS.
3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.
4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan pemilihan di wilayah kelurahan/desa.
5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa Kerja dan Gaji PKD Pilkada 2024
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Nomor S-715/MK.02 Tahun 2022, Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pilkada 2024 akan menjalankan masa kerja sejak pelantikan hingga seluruh tahapan pemilihan selesai. Selama masa kerja berlangsung, PKD menjalankan tugas yang sudah diberikan KPU Kabupaten/Kota.
Setelah masa kerja berakhir, PKD akan menerima gaji atau honor yang sesuai dengan aturan dari Kementerian Keuangan. Tercatat, gaji yang diterima PKD per bulannya Rp 1.100.000. Sementara untuk pengawas TPS sebesar Rp 800.000 per orang/bulan.
Terdapat juga uang santunan kecelakaan untuk PKD yang mengalami musibah selama bertugas sebagai badan adhoc Pilkada 2024. Berikut ini rincian santunan yang akan diberikan:
- Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
- Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
- Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
- Luka Sedang: Rp Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.
Itulah penjelasan mengenai sederet tugas PKD Pilkada 2024 lengkap dengan wewenang, kewajiban hingga masa kerja dan gajinya. Semoga berguna ya!
(dai/dai)