Sah! Mahkamah Konstitusi Putuskan PKN Dapat 1 Kursi DPRD Sumsel

Sumatera Selatan

Sah! Mahkamah Konstitusi Putuskan PKN Dapat 1 Kursi DPRD Sumsel

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Rabu, 22 Mei 2024 19:20 WIB
For Banner Quick Count Purpose
Ilustrasi PKN (Foto: Google)
Palembang -

Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi memutus perkara 230-01-01-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Termohon dalam perkara ini adalah KPU dengan pihak terkait adalah PAN, PDIP dan PKN.

Dalam amar putusannya, MK menolak eksepsi para pihak terkait untuk seluruhnya dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Perkara ini mempersoalkan perolehan suara, salah satunya Pileg DPRD Sumsel di Dapil Sumsel 9.

Dengan ditolaknya putusan itu maka Caleg DPRD Sumsel dari PKN, Lucianty bisa duduk di kursi DPRS Sumsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah. Kita sudah mencoba menjelaskan dengan beberapa alat bukti dan lampiran yang dibutuhkan dalam persidangan. Tentu Hakim MK mempelajari dan kemudian mengambil keputusan yang alhamdulillah menjadikan kita resmi menjadi Anggota DPRD Sumsel terpilih," ujar Lucianty yang dikonfirmasi terkait putusan MK, Rabu (22/5/2024).

Menurutnya, keputusan itu sesuai harapan. Alat bukti yang dibawa pihaknya juga dipersiapkan dengan matang.

ADVERTISEMENT

"Akhirnya PKN dapat 1 kursi di DPRD Sumsel. Untuk di Muba dan OKU tidak ada permasalahan, tidak ada perselisihan. PHPU (bagi PKN) hanya di DPRD Sumsel saja. Di DPRD Muba, kita dapat 4 kursi. Sedangkan di OKU kita dapat 1 kursi," ungkapnya.

Setelah ini, pihaknya tinggal menunggu keputusan dari KPU terkait keluarnya putusan MK tersebut

"Karena keputusan MK sudah keluar, artinya tinggal menunggu keputusan KPU siapa saja yang masuk sebagai 75 Anggota DPRD Sumsel," katanya.

Menurutnya, PKN yang baru ikut Pileg pertama kali di Sumsel sudah berhasil meraih kursi. Capaian itu dianggapnya raihan luar biasa.

"PKN ini pertama kali ikut, tapi sudah bisa pecah telur. Alhamdulillah," tukasnya.

Sementara terkait perkara itu, PKB menyebut suaranya lebih tinggi dari PKN. Yakni PKB sebanyak 31.832 suara sedangkan PKN 31.728 suara atau selisih 104 suara. Sedangkan menurut termohon suara PKB 31.832 suara dan PKN 32.240 suara atau selisih 408 suara.

Pemohon menilai PPK Keluang menambah perolehan hasil suara PKN. Sebab, antara D hasil dan C hasil pleno dan C hasil salinan.

Anggota KPU Sumsel Divisi Teknia Penyelenggaraan, Handoko mengatakan, total di Sumsel ada 16 perkara PHPU. Dalam pembacaan putusan, MK memutuskan 14 perkara dihentikan atau tidak dilanjutkan sedangkan 2 perkara lainnya lanjut ke persidangan dengan pemeriksaan saksi pada 27-30 Mei 2024.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads