Ibu Rekam Putrinya Bersetubuh dengan Pacar, Motifnya 'Kepuasan Diri'

Nasional

Ibu Rekam Putrinya Bersetubuh dengan Pacar, Motifnya 'Kepuasan Diri'

Tim detikNews - detikSumbagsel
Selasa, 21 Mei 2024 11:20 WIB
persetubuhan ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Dok.Detikcom)
Palembang -

Seorang ibu berinisial NKD (47) merekam putrinya saat sedang bersetubuh dengan kekasihnya. Alasannya sang ibu juga tertarik dengan pacar anaknya tersebut.

Rupanya persetubuhan putrinya, RH (16) dengan pacarnya sudah atas 'izin' sang ibu. Situasi itu juga yang dimanfaatkan NKD merekam persetubuhan putrinya dengan pacarnya.

"Orang tua kandung berinisial NKD alias memberikan keleluasaan kepada putrinya yang masih di bawah umur berinisial RH umur 16 tahun untuk disetubuhi oleh pacarnya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin (20/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang tua kandungnya ini sampai merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacarnya ini di tempat kos," sambungnya.

Minta Putrinya Gugurkan Kandungan

Singkatnya putrinya itu hamil. Namun, yang tidak disangka adalah NKD meminta RH menggugurkan bayi di kandungannya itu.

ADVERTISEMENT

"Pada saat mulai hamil, ibunya berusaha untuk bayi yang di dalam kandungannya itu digugurkan, berusaha dengan segala cara dengan membelikan nanas muda dan sebagainya tetapi kandungan anak itu tetap kuat," katanya.

Tak hanya itu, NKD bahkan meminta orang lain berinisial N (55) untuk menggugurkan janin RH itu. NKD meminta N membeli obat aborsi di Pasar Pramuka saat kandungan RH berusia 7 bulan.

Jatuh Hati ke Pacar Putrinya

Polii mengatakan alasannya adalah NKD jatuh hati pada pacar anaknya. Sehingga, NKD merekam persetubuhan tersebut.

"Ini kasus yang agak aneh, selain anaknya punya pacar, ibunya juga jatuh hati dengan pacar anaknya. Jadi karena ada ketertarikan dengan pacarnya itu," kata Nicolas.

Nicolas mengungkapkan NKD mendapatkan kepuasan saat merekam adegan intim antara putrinya dengan pacarnya. Adapun NKD berstatus sebagai janda karena telah bercerai dengan suaminya.

"Sudah cerai dengan suaminya, Jadi (merekam) kepuasan diri daripada ibunya," jelasnya.

Ancaman penjara, simak halaman selanjutnya...

Terancam 15 Tahun Penjara

Saat ini, polisi telah menetapkan NKD dan N sebagai tersangka. Sebab, NKD dan N berhasil menggugurkan janin yang berada di kandungan anaknya itu.

"Korban anak aborsinya meninggal, setelah lahir mendapat pertolongan dulu, jadi lahirnya di kamar mandi, bayinya dibawa tersangka N, terus N menyarankan agar diantar ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan sampai di Puskesmas tidak tertolong nyawa bayi tersebut," jelasnya.

NKD disangkakan pasal 76c juncto Pasal 80 dan atau 77a dan atau Pasal 76b juncto Pasal 77b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP.

Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, dan denda Rp 3 miliar.

Halaman 2 dari 2
(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads