Kuasa Hukum Waka DPRD Jambi Ajak Honorer Damai Usai Laporan Soal Utang

Jambi

Kuasa Hukum Waka DPRD Jambi Ajak Honorer Damai Usai Laporan Soal Utang

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Jumat, 17 Mei 2024 18:01 WIB
BK DPRD Jambi meminta keterangan tenaga honorer yang melaporkan Waka DPRD.
Foto: Dok. DPRD Jambi
Jambi -

Tim Kuasa Hukum Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara meminta agar masalah dengan honorer inisial RA bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Kliennya juga berharap agar masalah ini tidak dibesar-besarkan.

"Pihak dari klien kami telah berusaha mengatur pertemuan dengan RA untuk menyelesaikan masalah ini. Namun tampaknya belum mau bertemu, sehingga masalah belum selesai. Harapan kita penyelesaian kekeluargaan berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan mengedepankan asas kekeluargaan," kata tim kuasa hukum PJ yang terdiri dari Ihsan Hasibuan, Jarkasman, dan Febriyogi Ramadhani dalam keterangan tertulis yang diterima detikSumbagsel, Jumat (17/5/2024).

Tim kuasa hukum Pinto juga memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dilayangkan oleh mantan staf honorer tersebut. Pinto sendiri disebut belum bisa memberikan pernyataan langsung kepada media dan publik karena kesibukan pekerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klien kami sangat menyayangkan situasi ini sehingga opini yang berkembang menjadi tidak sesuai dengan fakta," jelas tim kuasa hukum.

Poin pertama terkait tuduhan utang untuk spanduk kampanye, tim kuasa hukum Pinto menegaskan hal tersebut di luar pengetahuan kliennya. Semua kebutuhan spanduk kampanye sudah diatur oleh tim kampanye dan berlangsung kondusif hingga Pinto terpilih lagi sebagai anggota DPRD Jambi pada Pileg 2024.

ADVERTISEMENT

"Kemudian terkait pertemuan dengan RA pada tanggal 8 Mei 2024, yang hadir saat itu adalah staf klien bertemu dengan RA di rumah dinas serta didampingi Sekwan, untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, RA hanya mengeluarkan catatan versinya. Klien juga meminta rincian lebih lanjut agar bagian keuangan bisa mengklarifikasi, saat itu RA bereaksi emosional," terangnya.

Poin kedua terkait kejadian RA dibawa ke polsek karena diduga mencuri iPad, kuasa hukum Pinto menyebutkan hal itu untuk menghindari keributan lantaran suasana tidak kondusif. Pihak polsek kebetulan berada di rumah dinas untuk memberi keterangan perkembangan laporan kehilangan iPad pada 4 Mei 2024.

"Dan mengenai status RA tercatat sebagai tenaga honorer sejak Januari 2024 berdasarkan Keputusan Sekwan. Namun, ia diberhentikan karena tidak disiplin," ucap tim kuasa hukum Pinto.

Sebelumnya diberitakan, Seorang tenaga honorer DPRD Provinsi Jambi, RA, mengaku dipecat oleh pimpinan DPRD. Dia diberhentikan setelah curhatannya soal utang piutang dengan Wakil Ketua DPRD Jambi Pinto Jayanegara.

RA mengungkapkan persoalannya dengan pimpinan DPRD Jambi itu berawal saat uangnya dipinjam oleh yang bersangkutan. Menurut pengakuan RA, uang itu hendak digunakan untuk memasang spanduk Ketua DPRD pada Januari 2024. Namun, dia mengaku hingga kini uang tersebut belum diganti.

"Jadi uang saya dipinjam pada Januari 2024 lalu buat bayar cetak spanduk. Waktu itu percetakan tidak mau mencetaknya karena harus ada DP. Jadi saya sudah lapor ke yang bersangkutan (Pinto) katanya pakai uang saya dulu. Sampailah dengan bayar spanduk, duit saya juga katanya mau diganti tetapi tidak juga diganti-ganti," ujarnya.




(des/des)


Hide Ads