Gubernur Jambi Al Haris secara tegas menghentikan sementara aktivitas angkutan batu bara via jalur Sungai Batanghari. Langkah itu diambil dampak insiden tabrakan tiang penyangga Jembatan Aurduri 1 serta ramainya aktivitas tongkang pada malam hari.
"Atas nama Gubernur Jambi, sementara waktu akan saya tutup aktivitas jalur sungai bagi angkutan batu bara dengan menggunakan tongkang. Ini langkah yang harus kita lakukan karena adanya insiden penabrakan jembatan, juga ada yang melakukan aktivitas malam hari sehingga mengkhawatirkan terjadi insiden itu lagi," kata Al Haris kepada detikSumbagsel, Kamis (16/5/2024).
Sebelumnya, penggunaan Sungai Batanghari untuk jalur angkutan batu bara diputuskan sebagai solusi sementara selama jalan khusus angkutan batu bara dikerjakan. Sebab, angkutan batu bara tidak diperkenankan melewati jalan biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tahu bahwa jalur sungai ini adalah solusi sementara agar pasokan batu bara bagi PLN di Jalur Sumatera tidak terputus. Walau kita tahu ini penting, namun yang terpenting lagi kita harus menertibkan agar semua berjalan baik," ujarnya.
Al Haris juga mengakui minimnya rambu-rambu dan pos pengamanan bagi angkutan batu bara via jalur sungai ini. Lemahnya pengawasan di jalur sungai diduga menjadi penyebab beberapa kali terjadi insiden penabrakan tiang jembatan, walau sebelumnya tidak berakibat fatal.
"Yang pasti itu kita ingin buat langkah-langkah pencegahan. Ini bentuk agar insiden tabrak jembatan lalu hal-hal lain tidak terjadi lagi di masa mendatang, dan juga bisa lebih tertib ke depan," terang Al Haris.
Sejauh ini, Pemprov Jambi mengupayakan percepatan pengerjaan jalan khusus batu bara agar bisa segera selesai. Selagi jalur sungai dibatasi untuk tongkang batu bara, Pemprov telah membuka sejumlah rute darat sejak 2 Mei lalu. Namun, jam operasionalnya dibatasi hanya pada pukul 19.00-04.00 WIB.
Penghentian kapal tongkang itu juga ditujukan bagi pengusaha batu bara, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB), Pemilik TUKS serta pelaku usaha kapal tongkang. Tongkang yang sudah terlanjur muat pada Rabu lalu (15/5/2024) masih diberikan kesempatan menuju Pelabuhan Talang Duku hingga batas waktu paling lama Minggu (19/5/2024).
Terpisah, Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Jambi mengatakan jalur sungai bagi angkutan tongkang disetop sementara, maka jalur darat tetap beroperasi.
Dengan catatan, operasi jalur darat itu tetap mengikuti aturan yang ada selagi tidak adanya penumpukan dan tongkang masih bisa menampung di stockpile batubara di terminal nya atau TUKS. Jika stockpile-nya bertumpuk dan sudah terpenuhi yang ada di TUKS maka diminta rute menuju TUKS itu disetop sementara.
"Jadi maka dari itu, bagi Kasat Lantas Batanghari dan perhubungan Batanghari kita minta pengawasan itu," ucap Johansyah
(des/des)