Praktisi Hukum Sumatera Selatan, Mualimin Pardi Dahlan menanggapi pembebasan bersyarat dosen Universitas Sriwijaya Reza Ghasarma terpidana kasus pelecehan mahasiswi lewat chat terhadap mahasiswinya. Menurutnya, pembebasan bersyarat itu tak memberikan efek jera.
"Untuk kasus ini coba dilihat apa betul itu ada kemanfaatannya bagi terpidana dan keluarganya. Dan apakah sudah dipertimbangkan juga rasa keadilan masyarakat, termasuk korban apalagi ini menyangkut kasus yang sensitif kekerasan seksual," ujar Mualimin, Kamis (9/5/2024).
Menurutnya, meskipun pembebasan bersyarat bisa diberikan sepanjang semua syarat terpenuhi semisal sudah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3, mengikuti program pembinaan dan lainnya. Ia menyebut menjadi hak setiap narapidana untuk mengajukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun perlu dilihat juga manfaat dan pertimbangan lainnya," tambah Alumni FH Universitas Muhammadiyah Palembang ini.
Mengenai status PNS, Mualimin juga mempertanyakan tidak ada sanksi tegas yang diberikan dari pihak lainnya. Padahal, kata dia, dijelaskannya dalam UU ASN jelas diatur pemberhentian bisa dilakukan jika dipidana dengan putusan paling sedikit 2 tahun penjara.
"Bahkan sejak statusnya tersangka bisa diberhentikan sementara," ungkapnya.
Mualimin menjelaskan kasus ini bisa dinilai setara dengan kasus korupsi. Ancamannya cukup besar bagi generasi muda dan negara yang serius memberikan perlindungan dengan lahirnya UU tindak pidana kekerasan seksual.
"Sehingga patut dikoreksi bukankah pembebasan bersyarat dalam kasus ini justru tidak memberikan efek jera bagi pelaku," imbuhnya.
(dai/dai)