Cawe-cawe Jokowi di Pemilu 2024 Tak Terbukti, MK Tepis Gugatan Anies-Imin

Cawe-cawe Jokowi di Pemilu 2024 Tak Terbukti, MK Tepis Gugatan Anies-Imin

Dwi Rahmawati - detikSumbagsel
Senin, 22 Apr 2024 11:45 WIB
Sidang Pengucapan Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK (Anggi/detikcom)
Foto: Sidang Pengucapan Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait gugatan yang dilayangkan oleh pihak Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh menilai dalil pemohon soal adanya cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pemilu 2024 tidak beralasan hukum.

Dilansir detikNews, Daniel mengatakan bentuk cawe-cawe yang dilakukan Jokowi tak dapat diuraikan lebih lanjut oleh pemohon.

"Dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah, tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe, demikian," kata Daniel dalam sidang sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daniel mengatakan bukti yang diajukan oleh pemohon berupa artikel hingga rekaman video berita belum bisa membuktikan adanya kegiatan cawe-cawe itu. Ia menyebut bukti tersebut belum kuat untuk dipertanggungjawabkan dalam persidangan.

"Namun pernyataan demikian menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi," ujar Daniel.

ADVERTISEMENT

"Terlebih, terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah tidak mendapatkan bukti adanya pihak yang keberatan, khususnya dari peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 setelah ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe dari presiden terhadap penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden," sambungnya.

Daniel mengatakan pihaknya juga tak menemukan korelasi cawe-cawe yang dilakukan presiden dapat menaikkan suara pasangan calon tertentu. Dengan demikian, MK memutuskan dalil tersebut tak beralasan menurut hukum.

"Demikian halnya, Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu tahun 2024. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," pungkasnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads