14 Amicus Curiae Dibaca Hakim dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Anggi Muliawati - detikSumbagsel
Senin, 22 Apr 2024 10:46 WIB
Foto: Sidang Pengucapan Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa Pilpres 2024, hari ini, Senin (22/4/2024). Ada 14 amicus curiae disebutkan MK dalam sidang tersebut.

Dilansir detikNews, sidang digelar di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Ketua MK Suhartoyo memimpin langsung sidang tersebut.

Suhartoyo membuka sidang putusan itu. Dalam membacakan putusan permohonan, Suhartoyo menyebutkan jika Hakim Konstitusi membaca keterangan dari 14 amicus curiae, termasuk dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Membaca keterangan Amicus Curiae," kata Suhartoyo.

Berikut 14 amicus curiae yang disebutkan:

1. Petisi Brawijaya (Barisan Kebenaran untuk Demokrasi)

2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara)

3. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil

4. Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Nusantara (TOP GUN)

5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada

6. Panji R Hadinoto

7. M Busyro Muqoddas dkk

8. Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Badan Mahasiswa Eksekutif Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

9. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto

10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)

11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)

12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (ABDI)

13. Stefanus Hendriyanto

14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil



Simak Video "Video MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Beri Waktu 2 Tahun untuk Diganti"

(dai/dai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork