KAI Pastikan Jumlah Korban Tewas dalam Bus Vs KA di OKU Timur Satu Orang

Sumatera Selatan

KAI Pastikan Jumlah Korban Tewas dalam Bus Vs KA di OKU Timur Satu Orang

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Senin, 22 Apr 2024 03:24 WIB
Warga mengamati kondisi bus penumpang Putra Sulung yang tertabrak kereta api Rajabasa di perlintasan tanpa palang pintu di Jalan Pertanian, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, Minggu (21/4/2024). Data sementara dari petugas di lapangan, sebanyak tiga penumpang bus meninggal dunia dan penumpang lainnya mengalami luka-luka. ANTARA FOTO/T Fikri W/Lmo/Spt.
Bus tertabrak kereta api di OKU Timur/Foto: ANTARA FOTO/T Fikri W
OKU Timur -

PT KAI Divre IV Tanjung Karang meralat data soal jumlah penumpang yang tewas, dalam kecelakaan bus vs Kereta Api (KA) Rajabasa di pelintasan Jalan Way Pisang dan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. PT KAI menyatakan korban meninggal dunia satu orang.

Sebelumnya, PT KAI Divre IV Tanjung Karang menyatakan korban meninggal dalam peristiwa tersebut berjumlah 4 orang. Sementara 15 orang lainnya mengalami luka-luka.

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang, Azhar Zaki Assjari meminta maaf atas kekeliruan yang terjadi terkait data korban meninggal dunia, pada siaran pers sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kami konfirmasi ke RSUD yang menangani korban Lakalantas pada pukul 21.30 WIB, ada satu korban meninggal dan 11 orang luka-luka pada insiden tersebut," kata Zaki, Minggu (21/4/2024) malam.

"Mohon maaf atas kesalahan data sebelumnya," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Kecelakaan itu terjadi pada Minggu (21/4/2024) siang sekitar pukul 13.10 WIB. Kereta Api Rajabasa tujuan Lampung - Palembang menabrak bus yang diduga sopirnya nekat menerobos pelintasan, meski ada tanda peringatan terkait akan adanya kereta yang melintas.

"Kereta ini berangkat dari Stasiun Tanjung Karang menuju Stasiun Kertapati, setiba di lokasi kejadian ada satu unit bus yang berada di jalur pelintasan, sehingga tabrakan tak terhindari meski masinis kami telah melakukan upaya pengeraman. Masinis kami juga sebelumnya telah memberikan peringatan membunyikan semboyan 35 secara berulang, namun tidak diindahkan oleh pengemudi Bus sehingga temperan tidak bisa dihindari," ungkapnya.

Atas kejadian ini, Zaki menyayangkan masih ada pengguna jalan yang kurang berhati-hati, tidak berhenti dan tengok kanan serta kiri saat melintas di pelintasan KA.

"Saya mengingatkan agar masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di pelintasan sebidang. Secara hukum, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," papar Zaki.

"Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain. Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel," tutupnya.




(sun/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads