Libur Lebaran telah usai. Antrean panjang wajib pajak terlihat di Kantor Pelayanan Samsat Palembang. Hal itu lantaran pajak yang jatuh tempo sejak 8-15 April diberi tenggat pembayaran hari ini, Selasa (16/4/2024).
Salah satu warga Kota Palembang, Lina mengatakan pajak kendaraannya jatuh tempo pada 14 April lalu karenanya ia sudah sejak pagi mendatangi Samsat. Warga Jakabaring ini mengaku datang ke Kantor Samsat dekat rumahnya di area Opi Mal namun penuh.
"Karena ramai, pindah ke sini (Samsat Jalan Kapten A Rivai) ternyata ramai juga. Saya rela antri sejak pagi karena hari ini batas waktu pembayaran. Mobil saya sudah habis pajaknya tanggal 14 April kemarin. Kalau gak bayar hari ini, kena denda," ujar Lina, Selasa (16/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala UPTB Samsat Palembang Firnaz Lustian mengatakan walaupun ini hari pertama masuk setelah libur Lebaran, Samsat berkomitmen tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Kami berusaha mengoptimalkan semua jajaran untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat karena terlebih lagi kemarin ada libur Lebaran satu minggu," jelasnya.
Pihaknya juga membuka semua layanan, termasuk balik nama, teliti ulang, dan pendaftaran baru. Firnaz mengatakan pihaknya telah memprediksi akan terjadi lonjakan masyarakat yang membayar pajak.
"Hal ini sudah kami perkirakan jika jumlah masyarakat yang akan membayar pajak akan membludak," jelasnya.
Samsat juga menyediakan layanan seperti Samsat keliling dan pelayanan online yang bisa masyarakat akses agar tidak perlu mengantre panjang di Kantor Samsat.
"Untuk mengakomodasi ini, layanan tidak hanya tersedia di kantor pajak, tapi juga melalui pelayanan online seperti e-dempo dan aplikasi SIGNAL," tukasnya.
Ia mengimbau masyarakat yang ingin membayar pajak untuk membawa kelengkapan guna mempercepat proses pembayaran.
"Untuk kendaraan roda empat, kami sarankan untuk membawa fotokopi KK untuk mempercepat pengecekan," katanya.
Artikel ini ditulis oleh Zindi Marcella, peserta program magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dai/dai)