Pendaftaran Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 2024 telah berlangsung sejak 21 Maret 2024. Biaya untuk melakukan registrasi UTBK SNBT 2024 di tahun ini sebesar Rp 200.000.
Pembayaran UTBK SNBT 2024 tidak harus dilakukan secara online atau daring, melainkan bisa datang langsung ke kantor cabang Bank terdekat dan membayar lewat teller dengan mengikuti aturan masing-masing bank.
Dikutip dari akun instagram @bp3_kemdikbud calon mahasiswa yang telah mendaftar KIP (Kartu Indonesia Pintar) kuliah bisa mendapatkan gratis biaya pendaftaran apabila memenuhi 2 kategori.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kategori Calon Mahasiswa Bebas Biaya UTBK
Inilah kategori calon mahasiswa bebas biaya UTBK:
a. Kategori 1: Penerima KIP kuliah yang sudah terverifikasi Kementrian Sosial.
b. Kategori 2: Penerima belum terverifikasi Kemensos
Selain harus memenuhi kategori di atas, calon mahasiswa yang ingin mendapatkan gratis biaya pendaftaran UTBK SNBT 2024 harus memenuhi persyaratan ekonomi sebagai KIP Kuliah Merdeka 2024.
Persyaratan Ekonomi sebagai KIP Kuliah Merdeka 2024
Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:
1. Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah.
2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:
a. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
b. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.
b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Apabila calon mahasiswa telah memenuhi kategori serta persyaratan tersebut, maka calon mahasiswa bisa mendapatkan pembebasan seleksi masuk perguruan tinggi pada jalur UTBK-SNBT yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) bagi pelamar KIP Kuliah Merdeka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini sesuai dengan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Artikel ini ditulis oleh Achmad Rizqi Setiawan, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dai/dai)