Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel pasca libur panjang diwajibkan masuk kerja. Tidak hanya yang bekerja di kantoran, tapi juga mereka yang memberi pelayanan kepada masyarakat.
"Akan ada sanksi yang tidak masuk kerja, menyesuaikan (sanksi) dengan aturan yang ada. Sanksi ini mulai dari teguran lisan, tertulis sampai yang terberat. Tergantung berapa (akumulasi) hari mereka tidak masuk kerja," ujar Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni, Kamis (11/4/2024).
Sanksi yang didapatkan ASN akan memengaruhi karir para ASN. Penilaian absensi itu jadi salah satu pertimbangan untuk peningkatan karier.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus Fatoni pun meminta seluruh ASN disiplin melaksanakan pekerjaan ketika masuk hari pertama kerja. Tidak ada yang bolos ataupun beralasan tak kerja karena kelelahan usai libur panjang selama 10 hari Idul Fitri 1445 H dan cuti bersama.
"Cuti dan libur Idul Fitri sudah cukup panjang, maka dari itu saya mengingatkan para ASN di lingkungan Pemprov Sumsel harus tepat waktu pada hari pertama kerja nanti," katanya.
Di hari pertama masuk kerja nanti, dirinya bersama Inspektorat akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan melihat presensi para ASN yang bekerja.
"Sidak ini sebenarnya rutin kita lakukan usai libur panjang untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Kita akan ke kantor-kantor dan biasanya usai libur panjang absen akan dikirim kemudian akan dilakukan pengecekan satu persatu," ungkapnya.
(des/des)