Penghapusan ekstrakurikuler Pramuka yang tidak diwajibkan lagi di sekolah oleh Kemendikbudristek masih simpang siur, Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Palembang, Lukman Hakim masih menunggu kepastian resmi aturan tersebut dan masih mempelajarinya.
"Terkait pencabutan ekstrakurikuler pramuka sebagai ekskul wajib pada satuan pendidikan, pada prinsipnya kita mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbudristek. Namun kita masih menunggu aturan mekanisme resminya seperti apa," kata Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Palembang, Lukman Hakim kepada detikSumbagsel, Rabu (3/4/2024).
Lukman menjelaskan aturan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 menerangkan tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan/sekolah memiliki gugus depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun kita lihat di media seperti Kemendikbud menyebut merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam model Blok yang mewajibkan perkemahan, sehingga menjadi tidak wajib. Bukan meniadakan ekstrakurikuler Pramuka," ungkapnya
Sejauh ini, Lukman juga belum menyebarkan surat imbauan ataupun aturan terbaru ke SD ataupun SMP di Palembang terkait aturan ekstrakurikuler Pramuka ini.
"Kita belum menyebarkan surat imbauan ataupun aturan terbaru ke SD dan SMP di Palembang terkait aturan ekstrakurikuler Pramuka, kita juga masih mempelajarinya," tegasnya.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 25 Palembang Fedwin Almuin Halim mengatakan terkait akan aturan baru Permendikbudristek akan mengikuti saja.
"Kalau kami mengikuti aturan Permendikbudristek saja, namun untuk sekarang belum ada imbauan atau aturan baru keluar terkait pelaksanaan ekstrakurikuler Pramuka," ungkapnya.
(des/des)