Begini Reaksi Yusril Saat Tim Ganjar Kutip Ucapannya soal 'Putusan MK Cacat'

Nasional

Begini Reaksi Yusril Saat Tim Ganjar Kutip Ucapannya soal 'Putusan MK Cacat'

Anggi Muliawati - detikSumbagsel
Selasa, 02 Apr 2024 11:16 WIB
Sidang sengketa Pilpres 2024 (2/4/2024).
Sidang Sengketa Pilpres di MK/Foto: Anggi Muliawati/detikcom
Palembang -

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra langsung bereaksi saat Tim Ganjar mengutip ucapannya soal 'Putusan MK Cacat'. Menurutnya, kutipan tersebut tidak tepat.

Dikutip detikNews, kuasa hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Luthfi Yazid mengutip pernyataan Yusril sebagai pakar hukum tata negara, terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Hal tersebut disampaikan Luthfi dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

Awalnya, ahli hukum tata negara Aan Eko Widiarto menjelaskan wewenang MK dalam memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Luthfi lalu mengajukan pertanyaan kepada Aan. Pertama, ia bertanya terkait wewenang MK memeriksa hasil Pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana menurut saudara apabila, apakah hanya Mahkamah Konstitusi ini hanya berwenang memeriksa soal hasil, kalau hasil berarti katakanlah angka 10 dan 100 itu apa bedanya? Saya kira tidak bisa diperdebatkan lagi," kata Luthfi.

Luthfi lalu menyinggung pernyataan Yusril yang menyebut putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung cacat hukum. Dia mengatakan Yusril saat itu mengatakan putusan MK akan berdampak panjang.

ADVERTISEMENT

"Yang kedua, ada seorang pakar ya hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, di dalam wawancara dan di berbagai media dia mengatakan bahwa putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi itu cacat hukum secara serius bahkan mengandung penyelundupan hukum karena itu dia berdampak panjang putusan MK itu," ujarnya.

"Sebab itu saudara Yusril mengatakan 'andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya'. Saya ingin tanggapan dari saudara," imbuh Luthfi.

Yusril langsung bereaksi menanggapi Luthfi. Ia mengatakan pernyataannya yang dikutip Luthfi tidak tepat.

"Sebelum menanyakan saya ingin mengklarifikasi ucapan saudara Luthfi Yazid. Kata-kata yang mengatakan 'andai kata saya Gibran, saya akan minta kepada dia', adalah kata-kata yang tidak logis," ujarnya.

"'Andai kata saya Gibran, saya akan bersikap seperti ini', itu baru logis. Jadi yang saya ucapkan adalah saya memilih saya tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik," lanjutnya.

Sementara Aan mengatakan putusan MK tersebut cacat hukum. Meski begitu, kata dia, putusan MK itu telah diuji dengan berbagai pertimbangan.

"Putusan 90 cacat hukum yang serius, ini juga sudah diuji oleh MK putusan 90 dan putusan berikutnya adalah mempertimbangkan atau menimbang sebagai ratio decidendi, masalah usia adalah open legal policy tentu di situ MK secara halus sudah mengoreksinya," ujarnya.




(sun/mud)


Hide Ads