Tok! DPR Sahkan RUU Desa Jadi UU, Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Nasional

Tok! DPR Sahkan RUU Desa Jadi UU, Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Firda Cynthia Anggrainy - detikSumbagsel
Kamis, 28 Mar 2024 14:50 WIB
DPR RI menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024. DPR mengesahkan RUU Desa dan RUU DKJ menjadi UU.
DPR sahkan UU Desa (Foto: Agung Pambudhy)
Palembang -

DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU). Masa jabatan kepala desa kini menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II di rapat paripurna hari ini. Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Tampak hadir Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel. Mulanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, Puan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang.

ADVERTISEMENT

"Setuju," jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.

Diketahui, revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads