"Kami akan menyampaikan lebih sistematis, sehingga kalau kita bicara makna yang TSM, yang mempengaruhi juga berdasarkan data fakta nanti akan ada saksi-saksi, saksi fakta, saksi ahli, biar itu jadi suatu materi yang akan dibuktikan," kata Ganjar di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Dia mengaku enggan mengomentari lebih lanjut soal gugatan hasil Pilpres. Dia menyerahkan keputusan kepada para hakim MK.
"Sehingga sekali lagi kalau komentar saya tidak akan komentari karena sudah masuk persidangan biar nanti hakim yang memutuskan," ujarnya.
Sebelumnya, MK telah menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024 sesi pertama. Agenda sidang perdana ialah mendengarkan permohonan pemohon Anies-Cak Imin.
Dalam gugatannya, tim hukum Anies-Cak Imin mengungkit kunjungan Presiden Jokowi hingga pembagian bansos di berbagai daerah menjelang Pemilu. Menurut tim hukum Anies, tindakan Jokowi itu merupakan kampanye terselubung. Mereka mengaitkannya dengan lonjakan suara Prabowo di daerah-daerah yang didatangi Jokowi.
Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, kemudian menyindir isi permohonan Anies tersebut. Hotman menganggap isi gugatan itu tak jelas karena malah membahas soal pembagian bansos.
"Dalam sejarah karier saya, inilah contoh surat permohonan dan atau sejenis gugatan yang paling mengambang," ujar Hotman Paris dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
"Yang digugat apa, yang dibahas bansos," sambungnya.
(mud/mud)