Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka merespons gugatan yang meminta pemungutan suara ulang (PSU) tanpa dirinya sebagai salah satu peserta. Gibran bertanya balik apakah pemungutan suara akan terus diulang hingga calon tertentu menang.
"Misalnya nanti diulang, terus jagoan kalah, apa minta diulang lagi? Apakah minta diulang sampai menang?" tanya Gibran seperti dikutip detikJateng, Senin (25/3/2024).
Meski demikian, dia menegaskan tidak mempermasalahkan bila ada pihak yang kurang berkenan dengan hasil Pemilu 2024. Hal itu bisa digugat melalui jalur yang sudah ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekali lagi kalau ada yang kurang berkenan, silakan melalui jalur yang sudah ada, kan sudah ada mekanisme sendiri," tegasnya.
Diketahui pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Prabowo-Mahfud Md telah melayangkan gugatan Pilpres 2024 ke MK. Mereka meminta agar pemungutan suara diulang.
"Ya dari paslon 01 dan 03 jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing, monggo. Ya monggo diproses saja sesuai jalur yang sudah ada," lanjut Gibran.
Balasan Tim Pemenangan Nasional (TPN)
Pertanyaan Gibran itu pun kembali mendapat tanggapan keras dari TPN Ganjar-Mahfud. Pihak TPN menilai pernyataan Gibran menunjukkan ketidakpeduliannya pada proses demokrasi yang sehat.
"Pernyataan Mas Gibran itu menunjukkan betapa dia tidak peduli tentang demokrasi yang fair dan jujur. Karena itu, bagi Mas Gibran tidak masalah soal putusan MK 90 di mana MKMK telah memutus hakimnya yang notabene adalah pamannya melanggar etik," tegas Direktur Hukum TPN Ganjar Mahfud, Ronny Talapessy seperti dilansir detikNews, Senin (25/3/2024).
Ronny mengatakan pelanggaran etik itu juga berlanjut ke penyelenggara Pemilu. Sehingga menurut dia wajar bila mereka menuntut paslon yang melanggar etik agar didiskualifikasi dari Pemilu 2024. Dia juga menegaskan gugatan ini bukan untuk memenangkan paslon Ganjar-Mahfud.
"Jadi, jika MK mengabulkan permohonan kami tentu saja paslon yang didiskualifikasi tidak berhak ikut lagi jika pilpresnya diulang. Jadi, bukan seperti kata Mas Gibran akan diulang terus hingga kami menang. Bagi kami cukup MK mengabulkan permohonan kami dengan mendiskualifikasi paslon yang diduga melanggar proses pemilu sehingga menjadikannya tidak fair dan jujur," katanya.
(sun/des)