Sejumlah berita menyita perhatian pembaca Sumbagsel hari ini. Mulai dari motif pembunuhan Briptu Singgih hingga polisi yang menusuk debt collector menjadi DPO.
Motif Remaja Bunuh Briptu Singgih
Seorang remaja berinisial AEA (17) ditangkap polisi karena membunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat. Pelaku menghabisi nyawa Briptu Singgih karena ingin menguasai harta korban.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku ini telah mengakui perbuatannya.
"AEA telah mengakui bahwa pembunuhan itu dilakukannya, dia ingin menguasai barang-barang milik korban yakni mobil serta handphone," kata dia, Minggu (24/3/2024).
Menurut Andik, pelaku sengaja mengajak korban untuk pergi ke salah satu tempat karaoke dan kemudian diberikan minuman keras hingga korban mabuk.
"Hal ini dibuktikan dengan pelaku membawa korban ke tempat karaoke dan diajak mengkonsumsi minuman keras hingga akhirnya dia (korban) mabuk dan tidak sadarkan diri," jelas Andik.
Karena kondisi Briptu Singgih yang telah mabuk berat, pelaku kemudian memutuskan untuk membawa korban menginap di Losmen Mawar hingga akhirnya pada Sabtu (23/3/2024) ditemukan meninggal dunia.
Usai melakukan pembunuhan, sejumlah barang pribadi milik Briptu Singgih dibawa oleh pelaku. Namun, pelaku berhasil ditangkap selang 3 jam setelah Briptu Singgih ditemukan tewas.
"AEA berhasil ditangkap, dia ditangkap oleh tim gabungan di salah satu jalan di Lampung Tengah. Pada saat itu dia tengah mengendarai mobil milik korban, dia dibawa bersama dua orang wanita yang merupakan wanita yang bekerja ditempat karaoke yang sebelumnya didatangi oleh korban," pungkasnya.
Aiptu FN Jadi DPO Polisi
Aiptu FN yang menusuk debt collector di parkiran salah satu mall di Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Kota Palembang diburu polisi. Ia sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel dan minta pelaku menyerahkan diri.
"Kami sangat menyayangkan dan menyesalkan atas peristiwa yang terjadi ini. Kejadian ini merupakan atensi dari Kapolda Sumsel. Untuk itu kami menetapkan Aiptu FN sebagai DPO dan sedang kita buru," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, Minggu (24/3/2024).
Sunarto mengatakan Aiptu FN merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Lubuklinggau. Pengejaran terhadap Aiptu FN sedang dilakukan tim Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Kalau tidak menyerahkan diri dalam waktu dekat kami akan kejar terus, dan kami meminta pihak keluarga agar membantu untuk menyerahkan Aiptu FN, " ungkapnya.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan pengejaran terus dilakukan terhadap pelaku Aiptu FN tersebut. Dia akan dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Pengejaran ini dilakukan anggota Ditreskrimum Polda Sumsel dengan dibantu Polres jajaran dan Propam Polda Sumsel," tegasnya.
Menurutnya, dari laporan Dira Oktasari (43), istri Deddi Zuheransyah yang merupakan debt collector dan sudah ditusuk oleh Aiptu FN, maka pelaku dapat dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Dari video yang beredar dan laporan istri korban, pelaku Aiptu F dikenakan pasal 351 ayat 2KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.
Siasat senior samarkan pembunuhan santri, simak halaman selanjutnya...
Simak Video "Video: Cekcok soal Hubungan Intim, Wanita di Blitar Dibunuh Selingkuhan"
(mud/mud)