Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Selain Dodi, ada 8 orang lagi yang juga diperiksa.
Diketahui, 9 orang yang diperiksa KPK ini merupakan terpidana kasus korupsi. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dkk.
"Hari ini, bertempat di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).
Para saksi yang diperiksa selain Mantan Bupati Muba Dodi Reza yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, mantan Bupati Bintan Apri Sujadi terpidana kasus korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur), Ainul Faqih, dan mantan Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa (CMP) So Kok Seng alias Aseng, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2017-2018 Budi Setiawan, mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk Dono Purwoko.
Kemudian, mantan Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan yang juga orang kepercayaan Gubernur, Edy Rahmat, serta mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan pembangunan Stadion Mandala, Krida Edy Wahyudi.
KPK sebelumnya telah menahan 15 orang tersangka kasus dugaan pungli terhadap para tahanan rutan KPK. Para tersangka itu diduga melakukan pungli dengan total nilai Rp 6,3 miliar pada 2019-2023.
Dari jumlah itu, para tersangka menerima uang berbeda-beda. Berikut datanya:
- Karutan KPK Achmad Fauzi dan Plt Karutan KPK 2021 Ristanta mendapat masing-masing Rp 10 juta
-Petugas Rutan 2018-2022, Hengki petugas Rutan KPK, Eri Angga Permana Plt Karutan KPK 2018, Deden Rochendi petugas Rutan KPK, Suharlan petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim petugas Rutan KPK, Agung Nugroho masing-masing mendapatkan sekitar Rp 3-10 juta
- Komandan regu dan anggota petugas rutan masing-masing mendapatkan Rp 500 ribu-1 juta.
(csb/csb)