Bagaimana Hukum Puasa bagi Ibu Menyusui? Berikut Penjelasannya

Bagaimana Hukum Puasa bagi Ibu Menyusui? Berikut Penjelasannya

Amir Yusuf - detikSumbagsel
Selasa, 19 Mar 2024 06:00 WIB
Ilustrasi Ibu Menyusui
Foto: Ilustrasi ibu menyusui (iStockphoto/Getty Images/GOLFX)
Palembang -

Puasa di bulan suci Ramadan merupakan sebuah kewajiban bagi umat Islam, tak terkecuali untuk seorang ibu yang sedang menyusui anaknya. Namun, wanita yang masih menyusui anaknya diperbolehkan untuk tidak puasa, bahkan sepanjang Ramadan berlangsung.

Dikutip NU Online, dalam Madzhab Syafi'I, ibu menyusui diperbolehkan tidak puasa dengan alasan syara' atau hukum yang disandarkan pada syariat. Seperti, jika puasa tersebut bisa membahayakan kesehatan anak dan dirinya, atau salah satunya. Jika hal tersebut dikhawatirkan terjadi, maka puasanya harus dibatalkan.

Ingin tahu lebih lengkap mengenai penjelasan hukum puasa bagi ibu menyusui? Simak penjelasan berikut yang telah detikSumbagsel rangkum dari berbagai sumber.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Puasa bagi Ibu Menyusui

Dikutip buku Majelis Ramadhan karya Muhammad Shalih Al-Utsaimin, pada dasarnya hukum puasa bagi ibu menyusui tidak diwajibkan dalam ajaran agama Islam. Hal tersebut dijelaskan di dalam hadis yang diriwayatkan Anas bin Malik al-Ka'bi ra. Ia berkata Nabi Muhammad SAW bersabda:

Ψ₯Ω†Ω‘ΩŽ Ψ§Ω„Ω„Ω‡ΩŽ وَآَعَ ΨΉΩŽΩ†Ω Ψ§Ω„Ω…ΩΨ³ΩŽΨ§ΩΩΨ±Ω Ψ΄ΩŽΨ·Ω’Ψ±ΩŽ Ψ§Ω„Ψ΅Ω‘ΩŽΩ„ΩŽΨ§Ψ©Ω ΩˆΩŽΨ§Ω„Ψ΅Ω‘ΩŽΩˆΩ…ΩŽ ΨΉΩŽΩ†Ω المُسافِرِ ΩˆΩŽΨΉΩŽΩ†Ω المُرآِعِ ΩˆΩŽΨΉΩŽΩ†Ω الْحُبلى

ADVERTISEMENT

Artinya: "Sesungguhnya Allah telah menggugurkan separuh sholat bagi musafir serta mencabut kewajiban puasa bagi musafir, wanita menyusui, dan wanita hamil." (HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah).

Dilansir NU Online, jika tidak berpuasa yang disebabkan karena alasan kesehatan ibu dan anak atau ibunya saja, maka ibu tersebut wajib melakukan qadha (mengganti) puasa dan membayar fidyah. Hal tersebut ditegaskan Abdurrahman Al-Juzairi dalam al-Fiqh'ala Madzahib al-Arba'ah.

Fidyah yang dibayarkan pun berupa satu mud (makanan pokok) atau kurang lebih 675 gram beras, untuk setiap hari yang ditinggalkan dan diberikan kepada orang fakir atau miskin. Adapun teknis pembayaran fidyah diperbolehkan memberikan kepada satu orang miskin.

Penggantian puasa pun bisa dilakukan di luar bulan Ramadan. Jumlah puasa yang diganti disesuaikan dengan jumlah puasa yang ditinggalkan selama Ramadan.

Hukum Puasa bagi Ibu Menyusui Menurut Mazhab

Dikutip jurnal Ketentuan Puasa bagi Wanita Hamil dan Menyusui karya Ririn Fauziyah, terdapat penjelasan yang berbeda-beda dari setiap mazhab mengenai hukum puasa untuk ibu menyusui. Berikut penjelasannya.

1. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki berpendapat bahwa bagi wanita menyusui dan hamil jika berpuasa akan mendatangkan sakit atau justru menambah parah sakitnya, sedang ia khawatir dengan kondisinya, atau khawatir dengan kondisi anaknya dan khawatir dengan kondisi keduanya (dia dan anaknya), maka diperbolehkan baginya untuk tidak berpuasa. Dengan catatan, keduanya wajib mengqadha (mengganti) di kemudian hari. Menurut mazhab Maliki, wanita yang menyusui diwajibkan baginya untuk membayar fidyah.

2. Mazhab Hanafi

Menurut mazhab Hanafi apabila wanita hamil atau menyusui khawatir bila menjalankan puasa akan mendatangkan bahaya, maka diperbolehkan bagi keduanya untuk tidak berpuasa, baik khawatir akan menimbulkan bahaya pada dirinya dan anaknya atau pada dirinya saja, atau pada anaknya saja. Bagi keduanya jika tidak berpuasa diwajibkan untuk mengqadha puasanya ketika ia mampu melakukannya dan tidak dikenakan hukum untuk membayar fidyah. Dan saat mengqadha puasanya tidak diharuskan untuk urut dari hari ke hari (al-Jaziri 2003,520).

3. Mazhab Hambali

Mazhab ini berpendapat bahwa diperbolehkan bagi wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa bila dikhawatirkan akan menimbulkan bahaya bila menjalankan puasa, baik bahaya bagi dirinya sendiri dan anaknya, atau pada dirinya sendiri. Dalam kedua kondisi ini, diwajibkan bagi mereka untuk mengqadha puasanya saja tanpa membayar fidyah. Sedang, apabila ia khawatir terhadap anaknya saja, maka keduanya harus mengqadha puasanya disertai dengan membayar fidyah.

4. Mazhab Syafi'i

Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui apabila keduanya khawatir bila menjalankan puasa akan menimbulkan bahaya maka keduanya diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Baik itu khawatir pada dirinya sendiri dan anaknya, ataupun khawatir pada dirinya saja, maupun khawatir pada anaknya saja. Ketiga kondisi ini mewajibkan keduanya untuk mengqadha puasanya. Sedang pada kondisi ketiga, yakni jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada kondisi anaknya saja, maka keduanya diwajibkan mengqadha puasa disertai dengan membayar fidyah (al-Jaziri 2003, 521).

5. Menurut Jumhur Ulama

Selain madhab Hanafi, diwajibkan membayar fidyah dan mengqadha puasa bagi wanita hamil dan menyusui apabila keduanya mengkhawatirkan keselamatan janin atau anaknya saja, sementara bila keduanya mengkhawatirkan keselamatan dirinya sendiri, maka keduanya diperbolehkan tidak berpuasa, dan diharuskan mengqadha puasanya saja (Zuhaili 2001, 688).

6. Menurut Yusuf Qardhawi

Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa diperbolehkan memberi makan orang miskin (membayar fidyah) saja tanpa diharuskan mengqadha puasanya. Ini berlaku bagi wanita yang sedang dalam keadaan hamil dan menyusui, di mana ketika tidak ada kesempatan untuk mengqadha yaitu di saat masa kehamilan, di masa menyusui, dan di saat masa-masa setelah hamil.

Demikianlah, hal-hal yang diwajibkan bagi seorang wanita hamil dan wanita menyusui jika tidak ada kesempatan untuk mengqadha puasanya. maka, jika keduanya dibebani mengqadha puasa, berarti keduanya diharuskan berpuasa beberapa tahun berturut-turut setelah masa-masa itu selesai (setelah masa hamil). Hal ini tentu sangat menyulitkan, dan Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hambanya (Qardawi 2009, 302).

Tips Berpuasa bagi Ibu yang Sedang Menyusui

Dilansir laman resmi Provinsi Sumatera Barat, agama Islam memberikan keringanan untuk para ibu menyusui untuk tidak berpuasa ketika bulan Ramadan. Karena pada masa menyusui eksklusif, ASI merupakan satu-satunya asupan gizi dan cairan untuk bayi.

Pada masa ini, metabolisme tubuh ibu bekerja dengan giat untuk terus menerus memproduksi ASI dengan komposisi lengkap, akan tetapi jika ingin tetap berpuasa, berikut tips bermanfaat yang dapat dijalankan ketika berpuasa:

1. Asupan menu dengan gizi seimbang

2. Perbanyak konsumsi cairan

3. Istirahat yang cukup

4. Tetap tenang dan percaya diri

5. Meminum madu, kurma, dan habbatussauda

Itulah dia penjelasan mengenai hukum berpuasa bagi ibu menyusui, semoga artikel ini bermanfaat ya detikers!

Artikel ini ditulis oleh Amir Yusuf, peserta program Magang Merdeka Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads