Muntah adalah suatu kondisi ketika seseorang mengeluarkan isi lambungnya melalui mulut. Biasanya orang yang akan muntah akan merasa mual.
Banyak pertanyaan mengenai muntah saat berpuasa, apakah seseorang yang berpuasa lalu muntah karena sakit atau hal lain, puasanya batal atau tidak?
Berikut detikSumbagsel rangkum penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Muntah Saat Berpuasa
Dikutip situs resmi NU Online, batal atau tidaknya puasa seseorang yang muntah dilihat dari sengaja atau tidaknya muntah tersebut.
Hal ini dijelaskan dari hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Abu Dawud, Muslim, at-Tirmidzi, dan An-Nasa'I yang menyatakan bila seseorang muntah dengan sengaja maka batal puasanya. Namun, bila seseorang yang sedang berpuasa lalu ia merasa mual dan kemudian muntah, maka ia boleh melanjutkan puasanya.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ
Artinya:
"Siapa saja yang muntah, maka ia tidak memiliki kewajiban untuk qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang dengan sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa)."
Maka, orang yang muntah dengan syarat tidak sengaja dapat melanjutkan puasanya selama muntahannya tidak tertelan.
Namun, ada kalanya seseorang merasa mual lalu ingin muntah tetapi terhenti di pangkal tenggorokan, bagaimana hukumnya? Dari sumber di atas, ada beberapa pendapat mengenai hal ini.
قال الجمهور إذا رجع شيء إلى حلقه بعد إمكان طرحه فإنه يفطر وعليه القضاء، والصحيح عند الحنفية إن عاد إلى حلقه بنفسه لا يفطر وذهب أبو يوسف إلى فساد الصوم بعوده كإعادته إن كان ملء الفم
Artinya:
"Mayoritas ulama berpendapat jika muntahan seseorang terhenti di pangkal tenggorokan lalu turun kembali padahal bisa ia muntahkan, maka puasanya batal. Namun menurut Mazhab Hanafi, yang benar adalah jika puasanya turun kembali ke tenggorokan dengan sendirinya, maka puasanya tidaklah batal. Abu Yusuf menyatakan puasa terbatal jika muntahan kembali masuk ke dalam perut, sebagaimana kembalinya muntahan sepenuh mulut," (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibnatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 306).
Dari berbagai pendapat tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang yang berpuasa dan merasa ingin muntah namun muntahannya terhenti di pangkal tenggorokan, maka ia boleh melanjutkan puasanya.
Demikian informasi yang detikSumbagsel rangkum, semoga bermanfaat dan selamat berpuasa.
Artikel ini ditulis oleh Dian Fadilla, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(des/des)