Kasus Pengaturan Skor Liga 3 Bengkulu, 4 Orang Jadi Tersangka

Bengkulu

Kasus Pengaturan Skor Liga 3 Bengkulu, 4 Orang Jadi Tersangka

Hery Supandi - detikSumbagsel
Kamis, 14 Mar 2024 08:30 WIB
atreskrim Polresta Bengkulu akhirnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka atas kasus suap pengaturan skor di Liga 3 Bengkulu
Foto: atreskrim Polresta Bengkulu akhirnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka atas kasus suap pengaturan skor di Liga 3 Bengkulu (Dok. Polresta Bengkulu)
Bengkulu -

Satreskrim Polresta Bengkulu menetapkan 4 orang tersangka dugaan kasus suap pengaturan skor di Liga 3 Bengkulu. Penetapan status tersangka itu setelah polisi melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Diketahui pertandingan Liga 3 ini digelar di Stadion Semarak Bengkulu sejak tanggal 23 Februari 2024 hingga 10 Maret 2024 lalu.

Kapolresta Bengkulu Kombes Deddy Nata menyebutkan, dari 4 tersangka itu hanya 1 orang yang ditahan yakni Ajat (34) warga asal Kelurahan Saruni Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan modus penyuapan dalam pengaturan skor tersebut dilakukan oleh tersangka Ajat dengan cara menghubungi manager atau pelatih tim sepak bola yang bertanding dalam Liga 3 Bengkulu.

"Tersangka menghubungi tim lain dengan cara menjanjikan uang bervariasi hingga Rp 15 juta per pertandingan apabila tim tersebut siap untuk mengikuti instruksi dari tersangka Ajat," kata Deddy, Rabu (13/3/2024).

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, Ajat yang saat ini dilakukan penahanan di Polresta Bengkulu akan disangkakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 dengan ancaman penjara 5 tahun.

Selain Ajat, 3 tersangka lain yakni MP (30) yang merupakan pelatih Tim Renal FC, lalu AZ (33) pelatih Tim Mutu FC dan TA (33) yang merupakan pemilik sekaligus Ketua Tim Mutu FC. Deddy mengatakan ketiganya tidak dilakukan penahanan, dan disangkakan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 dengan ancaman penjara 3 tahun.

"Kita hanya menahan tersangka Ajat, sedangkan yang lainnya itu tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," jelas Deddy.

Satreskrim Polresta Bengkulu juga masih mendalami dugaan adanya perjudian online saat pertandingan tersebut.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads