Kepolisian RI menggelar operasi keselamatan 2024 pada awal bulan Maret. Informasi tersebut diumumkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui akun Instagram @korlantaspolri.ntmc.
Selama operasi keselamatan berlangsung, pengendara wajib mematuhi aturan lalu lintas serta melengkapi surat-surat berkendara mulai dari SIM hingga STNK. Jika tidak, maka pelanggaran akan terkena sanksi penilangan.
Inilah ciri-ciri pengendara yang menjadi incaran polisi selama operasi keselamatan 2024 berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Operasi Keselamatan 2024
Operasi keselamatan akan berlangsung selama 2 pekan yang dimulai dari Senin tanggal 4 hingga 17 Maret 2024. Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menjabarkan ada 11 pelanggaran yang menjadi target operasi.
Dikutip detikNews, terdapat 3 jenis penilaian yang akan dilakukan yakni melalui ETLE statis, mobile dan handheld. Polisi berhak menindak pelanggar lalu lintas dengan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kamera ETLE dapat 'menangkap' para pelanggar lalu lintas secara otomatis. Pelanggar yang kena tilang elektronik akan dikirimkan surat tilang ke alamatnya.
Pelanggar yang Diincar Polisi
Terdapat 11 pelanggar yang diincar polisi ketika operasi keselamatan digelar. Mulai dari pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara hingga kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia.
1. Berkendara menggunakan handphone
2. Pengemudi/pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang over dimension dan over loading
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene)
11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.
Itulah informasi mengenai pelaksanaan operasi keselamatan yang dilakukan Korlantas selama 14 hari mulai dari tanggal 4 Maret. Jangan lupa lengkapi surat-surat dan patuhi rambu-rambu ya detikers!
(des/des)