Warga Lampung Diminta Pakai Topi Terbalik Antisipasi Serangan Harimau

Lampung

Warga Lampung Diminta Pakai Topi Terbalik Antisipasi Serangan Harimau

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Jumat, 23 Feb 2024 16:05 WIB
Surat edaran mengenai aktivitas harimau di Lampung Barat.
Foto: Surat edaran mengenai aktivitas harimau di Lampung Barat. (Dok. Istimewa)
Lampung Barat -

Dua warga di Kabupaten Lampung Barat ditemukan tewas usai diserang Harimau Sumatera dalam beberapa waktu terakhir. Untuk mengantisipasi hal itu, pemerintah setempat mengeluarkan edaran berupa imbauan kepada masyarakat, salah satunya menyarankan pakai topi terbalik.

Dilihat detikSumbagsel, dalam surat edaran imbauan tersebut ditandatangani oleh Camat Bandar Negeri Suoh, Mandala Harto, Camat Suoh, Dapet Jakson, Kepala Balai Besar TNBBS, Sulki, Koramil Batu Brak, Suroto, Kapolsek BNS dan Suoh, Edward Panjaitan serta Kepala Wes WWE, Arif. Surat edaran itu berisi 7 point imbauan kepada masyarakat untuk mengantisipasi dan mencegah serangan harimau.

Hal itu dibenarkan Kapolres Lampung Barat, AKBP Riky Widya Muharam saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (23/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, itu imbauan (surat edaran) untuk masyarakat. Kami berharap masyarakat bisa mematuhi imbauan yang telah disepakati," kata dia.

Adapun dalam surat edaran tersebut, berisi keterangan sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

1. Hindari aktivitas sendiri di kebun dan jika terpaksa diusahakan untuk berkelompok minimal 3 orang.

2. Hindari keluar dan beraktivitas pada jam-jam agresif harimau yaitu jam 15.00 WIB sore sampai jam 10.00 WIB pagi.

3. Jika bertemu dengan harimau, jangan membelakangi dan jika memungkinkan memakai topi terbalik (topi menghadap ke belakang).

4. Populasi keberadaan harimau di TNBBS masih ada dan memang populasi asli bukan hasil pelepasan liaran baru.

5. Pada hari Kamis, 21 Februari 2024, tim TNBBS telah memasang perangkap untuk menangkap harimau liar yang meresahkan sampai dengan harimau tersebut tertangkap dan akan dilanjutkan dengan langkah-langkah selanjutnya.

6. Apabila terjadi konflik manusia dengan harimau maka masyarakat wajib membela diri.

7. Diiimbau Kepada masyarakat untuk tidak pergi ke kebun yang terdampak konflik harimau (Wilayah TNBBS) selama proses penangkapan harimau dimulai tanggal 22 Februari hingga 7 Maret 2024.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa dua warga diserang harimau terjadi dua kali dalam kurun waktu dua minggu. Peristiwa pertama terjadi pada Kamis (8/2/2024) dengan korban bernama Gunarso. Dia ditemukan tewas oleh warga usai dinyatakan hilang saat berkebun.

Selanjutnya, peristiwa kedua terjadi pada Rabu (19/2/2024) yang menimpa korban Sahri. Dia ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan pada Kamis (22/2/2024) malam. Kedua peristiwa ini terjadi di Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat.




(dai/dai)


Hide Ads