Sebanyak 2 orang petugas pemilu dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) di Kabupaten Batanghari, Jambi, meninggal dunia. Selain korban meninggal, ada 141 orang juga yang sakit pasca pemilu.
KPU Jambi saat ini telah memastikan bahwa kedua petugas pemilu yang meninggal itu sudah disalurkan bantuan.
"Yang meninggal dunia ada 2 orang dan sudah disalurkan bantuan sesuai peraturan yang sudah ditetapkan," kata Divisi Data KPU Jambi, Edison kepada detikSumbagsel, Selasa (20/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Edison, untuk petugas Adhoc di Kabupaten Batang Hari yang meninggal sudah dimakamkan. Saluran bantuan itu baik berupa biaya sebesar Rp 36 juta bentuk santunan bagi ahli waris serta Rp 10 juta buat biaya pemakaman.
"Jadi totalnya ada Rp 46 juta keseluruhan santunan biaya," ujarnya.
Kemudian, untuk petugas pemilu mengalami seperti cacat permanen mendapatkan santunan sebesar Rp 30.800.000 juta, lalu
luka berat Rp 16.500.000, dan luka Sedang Rp 8.250.000.
Besaran santunan untuk petugas pemilu yang meninggal dunia telah disetujui pemerintah dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.
Selain meninggal dunia, ratusan dari petugas pemilu di Kabupaten Batang Hari itu juga mengalami jatuh sakit. Total yang mengalami sakit ada sebanyak 141 orang. Mereka yang sakit itu tentunya juga akan diberikan bantuan berupa biaya pengobatan.
(csb/csb)