Syarat 1 putaran pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) 2024 tidak cukup hanya dengan memenuhi 50% dari total suara. Setidaknya, ada 2 syarat lain yang harus diperhatikan pasangan calon (paslon) untuk memenangkan kontestasi ini dalam sekali putaran saja.
Keikutsertaan 3 paslon presiden dan wakil presiden dalam pesta demokrasi Pemilu 2024 membuka peluang pemilihan 2 putaran. Namun jika hasil rekapitulasi penghitungan suara memenuhi syarat 1 putaran sesuai Undang-undang pemilu, pencoblosan kedua tidak lagi diperlukan.
Lantas, apa saja syarat 1 putaran dalam Pilpres 2024? Berikut informasi selengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat 1 Putaran Pilpres 2024
Terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi oleh paslon untuk menyapu bersih kemenangan dalam 1 kali putaran. Persyaratan ini telah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 pasal 416 ayat (1).
1. Pasangan capres-cawapres mengantongi suara lebih dari 50% dari total suara.
2. Kemenangan pasangan capres-cawapres tersebar di minimal 20 provinsi di Indonesia.
3. Dari 20 provinsi yang dimaksud dalam poin 2, paslon harus memperoleh minimal 20% suara.
Angka 20 dalam poin 2 dan 3 didapat karena menurut UU tersebut disebutkan bahwa kemenangan harus tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia atau 50% + 1.
Seperti diketahui, jumlah provinsi di Indonesia per tahun 2023 adalah 38 provinsi setelah terbentuknya Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024
Menurut Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2022, jadwal pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
19 Oktober-25 November 2023: Pencalonan presiden dan wakil presiden
28 November 2023-10 Februari 2024: Masa kampanye
11-13 Februari 2024: Masa tenang
14-15 Februari 2024: Pemungutan dan penghitungan suara
15 Februari-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden
Untuk pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi dan kabupaten/kota, disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Jadwal Pemilu 2024 Putaran Kedua
KPU juga telah menyiapkan jadwal Pemilu 2024 jika syarat 1 putaran Pilpres 2024 belum terpenuhi. Adapun jadwalnya lengkapnya, yaitu:
22 Maret-25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusun daftar pemilih
2-22 Juni 2024: Masa kampanye
23-25 Juni 2024: Masa tenang
26-27 Juni 2024: Pemungutan dan penghitungan suara
27 Juni-20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden
Itu dia, syarat 1 putaran pemilihan presiden dalam Pemilu 2024. Tetap kawal pesta demokrasi 2024 dan semoga bermanfaat ya detikers!
(csb/csb)