Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) diwajibkan ngantor usai libur panjang Isra Mikraj dan Imlek. Mereka yang bolos kerja akan diberi sanksi.
Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni mengatakan, semua ASN wajib ngantor karena harus memberi pelayanan kepada publik. Waktu libur panjang selama 4 hari sudah cukup bagi ASN untuk beristirahat atau liburan.
"Libur panjang sudah sering. Ketika sudah selesai wajib masuk kerja. Senin (12/2) nanti, kita akan lakukan sidak (inspeksi mendadak)," ujar Fatoni, Jumat (9/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidak itu akan didampingi sejumlah instansi terkait. Beberapa tempat pelayanan publik dan perkantoran akan didatangi untuk mengetahui kehadiran ASN dan pelayanan yang diberikan berjalan dengan baik atau tidak.
"Kita juga akan lakukan pengecekan, yang tidak masuk akan ada sanksi," ungkapnya.
Selama libur panjang ini, ia meminta semuanya untuk menjaga kesehatan karena saat ini tengah musim hujan. Ia juga mengimbau untuk tidak terlalu kelelahan dan hemat energi saat berlibur.
"Silakan beraktivitas di libur panjang. Yang bertugas dan tidak libur laksanakan pekerjaan dengan baik," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi menambahkan, usai libur panjang ASN diharapkan bisa mulai bekerja pada Senin nanti. Tidak ada alasan untuk tidak bekerja dan menjalankan tugas, apalagi karena kelelahan.
"Akan ada sanksi bagi mereka yang tidak masuk sesuai PP 94/2021 tentang disiplin PNS. Sanksinya tergantung tingkat pelangarannya," ujarnya.
Meski tidak menjelaskan rinci, sanksi teringan dalam PP itu berupa teguran lisan jika tidak masuk kerja tanpa alasan sah. Itu pun kumulatif selama 3 hari dalam setahun.
(csb/csb)