Catat! ASN Pemprov Sumsel Bolos Usai Libur Panjang Bakal Diberi Sanksi

Sumatera Selatan

Catat! ASN Pemprov Sumsel Bolos Usai Libur Panjang Bakal Diberi Sanksi

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Jumat, 09 Feb 2024 16:01 WIB
Jakarta-Indonesia, civil servants within the TNI AU attend the flag ceremony to commemorate the 71th anniversary of the Air Force.
Ilustrasi ASN (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)
Palembang -

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) diwajibkan ngantor usai libur panjang Isra Mikraj dan Imlek. Mereka yang bolos kerja akan diberi sanksi.

Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni mengatakan, semua ASN wajib ngantor karena harus memberi pelayanan kepada publik. Waktu libur panjang selama 4 hari sudah cukup bagi ASN untuk beristirahat atau liburan.

"Libur panjang sudah sering. Ketika sudah selesai wajib masuk kerja. Senin (12/2) nanti, kita akan lakukan sidak (inspeksi mendadak)," ujar Fatoni, Jumat (9/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidak itu akan didampingi sejumlah instansi terkait. Beberapa tempat pelayanan publik dan perkantoran akan didatangi untuk mengetahui kehadiran ASN dan pelayanan yang diberikan berjalan dengan baik atau tidak.

"Kita juga akan lakukan pengecekan, yang tidak masuk akan ada sanksi," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Selama libur panjang ini, ia meminta semuanya untuk menjaga kesehatan karena saat ini tengah musim hujan. Ia juga mengimbau untuk tidak terlalu kelelahan dan hemat energi saat berlibur.

"Silakan beraktivitas di libur panjang. Yang bertugas dan tidak libur laksanakan pekerjaan dengan baik," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi menambahkan, usai libur panjang ASN diharapkan bisa mulai bekerja pada Senin nanti. Tidak ada alasan untuk tidak bekerja dan menjalankan tugas, apalagi karena kelelahan.

"Akan ada sanksi bagi mereka yang tidak masuk sesuai PP 94/2021 tentang disiplin PNS. Sanksinya tergantung tingkat pelangarannya," ujarnya.

Meski tidak menjelaskan rinci, sanksi teringan dalam PP itu berupa teguran lisan jika tidak masuk kerja tanpa alasan sah. Itu pun kumulatif selama 3 hari dalam setahun.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads