Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan tentang pernyataan bahwa presiden boleh berkampanye. Penegasan itu dilakukan dengan menunjukkan pasal dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 299 tersebut ditunjukkan melalui kertas berukuran A3 dengan highlight berwarna kuning. Bunyinya: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan, ini saya tunjukin (menunjuk kertas print berisi pasal UU Pemilu). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," ujarnya melalui YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (26/1/2024), dilansir detikNews.
Selain itu, Jokowi juga menunjukkan pasal 281 UU Pemilu yang mengatur tentang syarat Presiden dan Wakil Presiden jika berkampanye. Disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden tidak menggunakan fasilitas negara untuk kampanye dan mengajukan cuti di luar tanggungan.
"Kemudian juga Pasal 281 juga jelas bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," lanjutnya.
Dengan menunjukkan pasal-pasal tersebut, Jokowi meminta agar berbagai pihak tidak menarik pernyataannya ke mana-mana. Dia menegaskan hanya menjawab pertanyaan tentang ketentuan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu.
"Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat menyampaikan bahwa presiden maupun menteri boleh berkampanye dan berpihak dalam pemilu. Pernyataan itu pun mendapat beragam reaksi dari publik.
"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," ucapnya, Rabu (24/1/2024).
(des/des)