Dilaporkan Dugaan Hina Gibran, Mahfud: Sudah Banyak Laporan, Semua Mental

Lampung

Dilaporkan Dugaan Hina Gibran, Mahfud: Sudah Banyak Laporan, Semua Mental

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Kamis, 25 Jan 2024 20:28 WIB
Mahfud Md di Tabrak Prof Bandar Lampung.
Foto: Tommy Saputra/detikcom
Bandar Lampung -

Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md menanggapi adanya pelaporan atas dirinya ke Bawaslu RI. Dia dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Mahfud mengaku tidak tahu dan tidak ingin tahu atas laporan tersebut.

Hal tersebut dikatakannya saat bertemu dengan milenial dan gen Z Lampung dalam kegiatan bertajuk 'Tabrak Prof' di Kafe Bento, Bandar Lampung.

"Saya nggak peduli di laporkan, saya tidak tahu laporannya dan saya tidak ingin tahu," kata dia, Kamis (25/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud menyampaikan sudah sering kali mendapatkan laporan. Namun, belum ada satu laporan pun yang berhasil menjeratnya. Dia pun mempersilahkan bila ada pihak yang ingin melaporkan dirinya ke Bawaslu atas dugaan penghinaan terhadap Gibran.

"Sudah banyak yang melaporkan, tapi saya tidak ingin tahu dan semuanya mental. Yang ini pun saya tidak ingin tahu apa yang dilaporkan. Silahkan lapor ke Bawaslu," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan Mahfud Md ke Bawaslu RI berkaitan dengan kata-kata Mahfud yang menyebutkan pertanyaan Gibran Rakabuming Raka receh.

"Kami dari Advokat Pengawas Pemilu dalam hal ini melaporkan Cawapres 03 Mahfud Md yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 2 Gibran Rakabuming Raka," ungkap Mualimin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat pada Kamis (25/1/2024).

Mualimin menyebut Mahfud Md melanggar pasal 72 ayat 1 huruf (c) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2024 jo pasal 380 ayat 1 huruf (c) dan pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur bahwa paslon maupun peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau peserta lain.

"Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp 24 juta. Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya itu mengarah ke penghinaan paslon lain.Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu supaya Bawaslu menindak Mahfud Md," jelasnya.




(des/des)


Hide Ads