Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md dilaporkan ke Bawaslu oleh Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu). Mahfud disebut melakukan penghinaan terhadap Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dalam debat keempat Pilpres 2024 kemarin.
Dilansir detikNews, penghinaan itu berupa pernyataan Mahfud yang menyebut pertanyaan Gibran receh dan menolak untuk menjawabnya. Hal itu disampaikan oleh Ketua Awaslu Muhammad Mualimin.
"Kami dari advokat pengawas pemilu dalam hal ini melaporkan cawapres 03 Mahfud Md yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 2 Gibran Rakabuming Raka," ungkap Mualimin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat pada Kamis (25/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mualimin menyebut Mahfud Md melanggar pasal 72 ayat 1 huruf (c) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2024 jo pasal 380 ayat 1 huruf (c) dan pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur bahwa paslon maupun peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau peserta lain.
"Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp 24 juta. Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya itu mengarah ke penghinaan paslon lain.Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu supaya Bawaslu menindak Mahfud Md," jelasnya.
Dalam pelaporan ini, Mualimin menyertakan dua saksi dan bukti rekaman debat cawapres. Laporan teregristrasi No. 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak berkoordinasi dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran untuk melaporkan Mahfud. Dia juga mengaku bukan pendukung paslon 2 dan mengklaim bahwa dirinya melapor dalam kapasitas sebagai pemilih.
"Kami ini bukan siapa-siapa, kami ini hanya orang kecil jadi nggak ada urusan sama TKN. Jadi kami tegaskan kami ini sama sekali tidak ada akses ke sana. Jadi apa yang kami lakukan ini murni kerja kerja mandiri, idealis dan aspirasi kami sebagai warga negara dalam mengawal pemilu. Adapun ada kelompok-kelompok lain yang sudah melaporkan capres-cawapres nomor sekian-sekian itu kami juga tidak peduli karena tidak ada urusannya," ujar Mualimin.
(des/des)