Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang menyebut bahwa pihaknya telah menerima 40 laporan sejak Agustus 2023-Januari 2024. Laporan yang banyak diterima mengenai soal alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
"Setelah lebih dari 4 bulan mengemban tugas, hampir 40 laporan sudah kami terima,"ungkapnya Ketua Bawaslu Kota Palembang Yusnar dalam acara #DemiIndonesia Cerdas Memilih, Senin (22/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusnar menyebutkan bahwa laporan yang paling banyak diterima berkaitan dengan APK yang melanggar aturan. Namun, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena syarat formalnya yang belum terpenuhi.
"Laporan paling banyak yang masuk mengenai APK namun syarat formalnya belum lengkap sehingga tidak bisa kami tindaklanjuti," katanya.
Selain itu, ada juga laporan mengenai isu politik uang (money politic). Namun, lanjutnya, tidak dapat diproses juga karena tidak terbukti.
"Banyak lagi laporan lain terkait isu money politic tapi tidak dapat dibuktikan," ujarnya.
Yusnar menegaskan bahwa pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin dan akan terus bekerja keras memastikan #PemiluDamai2024, khususnya di Palembang.
"Kami sudah dan akan terus berupaya semaksimal mungkin menertibkan APK dan Alat Peraga Sosialisasi (APS)," tegasnya.
(csb/csb)