Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Fraksi PDIP DPRD Kota Solo pun memintanya untuk mundur dari jabatan.
Diberitakan detikJateng, Fraksi PDIP DPRD Solo menyarankan agar Gibran mundur dari posisinya sebagai wali kota. Menurut mereka, aktivitas pemerintahan di Solo menjadi terganggu sejak Gibran mencalonkan diri sebagai cawapres dan kerap mengambil cuti untuk kampanye.
Namun secara aturan, memang kepala daerah menjabat tidak diharuskan untuk mundur dari jabatannya meski mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau menurut pendapat saya, cuti beberapa kali yang menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintah. Jadi menurut saya kalau ini tidak efektif kan lebih baik Mas Wali (Gibran) mundur, walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," jelas Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno pada Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Gaya Bobby-Kahiyang Joget Gemoy di TikTok |
Gibran merespons permintaan tersebut dengan singkat. Dia hanya mengucapkan terima kasih saat ditanya mengenai permintaan tersebut oleh awak media di Balai Tawangarum, Balai Kota Solo.
"Ya, terima kasih atas masukannya," jawabnya singkat, Kamis (18/1/2024).
Gibran juga ditanyai soal perda dan perwali yang masih harus dievaluasi dan diselesaikan. Untuk hal ini pun, Gibran menjawab singkat dan mengiyakan.
"Ya nanti dievaluasi, ya segera (perda diselesaikan)," lanjutnya.
Diketahui Gibran mengikuti agenda pengarahan rakor pok mengenai evaluasi capaian kinerja APBD TA 2023 dan percepatan pelaksanaan APBD TA 2024 pada Kamis (18/1).
(des/des)