Beasiswa Prasejahtera LPDP 2024, Kuliah S2 Gratis untuk Warga Kurang Mampu

Beasiswa Prasejahtera LPDP 2024, Kuliah S2 Gratis untuk Warga Kurang Mampu

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Rabu, 17 Jan 2024 20:01 WIB
Ilustrasi lulus kuliah wisuda pendidikan beasiswa
Foto: Ilustrasi beasiswa (Getty Images/iStockphoto/Liliboas)
Palembang -

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) membuka program beasiswa prasejahtera di tahun 2024. Beasiswa ini dikhususkan untuk masyarakat menengah ke bawah atau warga kurang mampu yang ingin melanjutkan kuliah S2.

Berdasarkan situs LPDP Kemenkeu, masyarakat tersebut harus terdaftar dan aktif sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH)/ penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/ Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Penerima beasiswa prasejahtera akan mendapatkan komponen dana pendidikan dan pendukung. Namun sebelum itu, penerima beasiswa harus memenuhi syarat dan melalui berbagai proses, berikut ini ulasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komponen Dana Beasiswa Prasejahtera

1. Dana Pendidikan

- Dana Pendaftaran

- Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal

ADVERTISEMENT

- Dana Tunjangan Buku

- Dana Penelitian Tesis/Disertasi

- Dana Seminar Internasional

- Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional

2. Dana Pendukung

- Dana Transportasi

- Dana Aplikasi Visa

- Dana Asuransi Kesehatan

- Dana Kedatangan

- Dana Hidup Bulanan

- Dana Lomba Internasional

- Dana keadaan darurat (jika diperlukan)

Persyaratan Umum Beasiswa Prasejahtera

1. Warga negara Indonesia.

2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1).

3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister.

4. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:

- Hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/.

- Hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/

- Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit

5. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
- Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh;

- Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 2 (dua) pekan setelah diumumkan lulus seleksi substansi.

- Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan penerima beasiswa.

- Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai calon penerima beasiswa.

- Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai calon penerima beasiswa.

6. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri dapat mendaftar kembali di jenjang studi yang sama dan dibuktikan dengan surat pemberhentian/ sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut. Surat pemberhentian diunggah bersama dengan ijazah.

7. Melampirkan surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan masing-masing program yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua cara:

- Surat rekomendasi online form, disampaikan dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.

- Surat rekomendasi offline form (unggahan) disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut diterbitkan atau ditandatangani (contoh format terlampir).

8. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.

9. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:

- Kelas eksekutif.

- Kelas khusus.

- Kelas karyawan.

- Kelas jarak jauh.

- Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk.

- Kelas Internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri.

- Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi.

- Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.

10. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).

11. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.

12. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.

13. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

Persyaratan Khusus Beasiswa Prasejahtera

1. Pada saat mendaftar, pendaftar BPI Prasejahtera dinyatakan terdaftar dan aktif sebagai penerima atau merupakan anggota dalam Kartu Keluarga (KK) dengan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan/atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada sistem DTKS Kementerian Sosial yang telah terhubung dengan laman pendaftaran beasiswa LPDP, yang diverifikasi melalui nomor KTP/NIK dan Nomor KK (Kartu Keluarga) pada aplikasi pendaftaran.

2. Pendaftar tercantum pada kartu keluarga Kepala Keluarga penerima PKH, BPNT, dan/atau PBI.

3. Diutamakan pendaftar merupakan anggota keluarga pertama di keluarganya yang mendapatkan gelar Sarjana (S1) atau pertama di keluarganya mengejar gelar Magister, dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pendaftar.

4. Pendaftar tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).

5. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.

6. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,0 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.

7. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir dari tahun pendaftaran beasiswa oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), IELTS (www.ielts.org), Duolingo English Test (englishtest.duolingo.com), atau Test of English Proficiency/TOEP (plti.co.id) dengan ketentuan sebagai berikut:

- Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 400, TOEFL iBT® 33, PTE Academic 30, IELTS™ 4.5, Duolingo English Test 65, TOEP 36 atau ekuivalen 400.

- Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 66 atau ekuivalen 500.

- Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.

8. Melampirkan surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi (dapat memilih online form atau unggah).

Cara Mendaftar Beasiswa LPDP?

1. ­­Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP (https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/).

2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.

3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.

Proses Seleksi Beasiswa Prasejahtera LPDP

- Seleksi Administrasi

- Seleksi Bakat Skolastik

- Seleksi Substansi

Bagi peserta Beasiswa Prasejahtera yang mendaftar dengan LoA Unconditional yang sesuai dengan ketentuan LPDP dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Substansi tanpa mengikuti Seleksi Bakat Skolastik.

Tahapan Seleksi Beasiswa Prasejahtera

1. Pendaftaran seleksi: 11 Januari - 12 Februari 2024

2. Seleksi administrasi: 15 - 28 Februari 2024

3. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 1 Maret 2024

4. Pengajuan sanggah: 2-3 Maret 2024

5. Pengumuman hasil sanggah: 14 Maret 2024

6. Seleksi bakat skolastik: 18-22 Maret 2024

7. Pengumuman hasil seleksi bakat skolastik: 27 Maret 2024

8. Seleksi substansi: 2 April-31 Mei 2024

9. Pengumuman hasil seleksi substansi: 10 Juni 2024

10. Periode perkuliahan paling cepat : Juli 2024

Ketentuan Tentang LoA

Letter of Admission/Acceptance (LoA) adalah surat resmi dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut. Ada beberapa aturan LoA di antaranya:

1. LoA sekurang-kurangnya mencantumkan nama lengkap, jenjang studi, program studi, dan memuat informasi waktu memulai studi sesuai ketentuan LPDP.

2. Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran.

3. LoA yang dapat diterima oleh LPDP adalah LoA tanpa persyaratan untuk studi di perguruan tinggi, kecuali persyaratan berupa.

- Persyaratan sponsor pendanaan.

- Persyaratan dokumen fisik ijazah.

- Persyaratan dokumen fisik transkrip nilai jenjang sebelumnya.

- Persyaratan tambahan lain yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju.

4. Pendaftar Beasiswa LPDP yang melampirkan LoA dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA.

5. Bagi pendaftar Beasiswa LPDP dengan skema double degree/joint degree dapat melampirkan LoA dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dan/atau Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang menyatakan program double degree/joint degree.

6. Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.

Ketentuan Pengabdian LPDP

1. Penerima beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP.

2. Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.

Demikianlah ulasan tentang beasiswa Prasejahtera LPDP 2024 khusus untuk masyarakat kurang mampu. Semoga artikel ini bermanfaat ya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads