5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Kenali Perbedaannya

5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Kenali Perbedaannya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Sabtu, 06 Jan 2024 21:01 WIB
Informasi tentang 5 jenis surat suara Pemilu 2024.
Foto: 5 jenis surat suara pada pemilu 2024 (Instagram KPU RI).
Palembang -

Pemilihan umum (Pemilu) 2024 mempunyai 5 jenis surat suara yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 paragraf 3 pasal 5-8. Lalu apa saja 5 jenis surat suara pada pemilu itu?

Dikutip dari PPID Lampung, kelima jenis surat suara tersebut terdiri dari pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota.

Dari semua jenis tersebut, detikers wajib mengenali perbedaannya. Berikut ulasan tentang 5 jenis surat suara Pemilu 2024 beserta perbedaan yang perlu diketahui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Surat Suara

Berdasarkan aturan PKPU Nomor 4 Tahun 2023, surat suara merupakan sarana yang digunakan pemilih untuk melakukan pencoblosan saat Pemilu.

Surat suara yang dicetak akan mendapatkan pengamanan khusus berupa mitroteks atau teks kecil yang tersembunyi sebagai tanda keasliannya.

ADVERTISEMENT

Jenis Surat Suara Berdasarkan Warna

Dalam pasal 6 paragraf 3 PKPU Nomor 14 Tahun 2023 dijelaskan ada 5 jenis surat suara. Kelima jenis tersebut ditandai dengan warna berbeda-beda sesuai tujuannya. Simak penjelasannya di bawah ini.

1. Surat Suara Abu-Abu

Jenis surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan capres dan cawapres. Terdapat tiga bagian dalam surat suara capres-cawapres di antaranya :

- Foto pasangan calon.

- Nama pasangan calon.

- Nomor urut pasangan calon.

- Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan calon.

2. Surat Suara Kuning

Warna kuning menunjukkan surat suara untuk memilih anggota DPR RI. Tampilan surat suara DPR RI sebagai berikut:

- Tanda gambar partai politik.

- Nomor urut partai politik.

- Nomor urut dan nama calon anggota DPR.

3. Surat Suara Merah

Sementara warna merah berarti surat suara yang digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Untuk surat suara ini hanya memuat 2 bagian yakni :

- Nomor urut

- Foto dan nama calon anggota DPD.

4. Surat Suara Biru

Kemudian warna biru diperuntukkan pada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi. Bagian dalam surat suara DPRD sebagai berikut :

- Tanda gambar partai politik.

- Nomor urut partai politik.

- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.

5. Surat Suara Hijau

Terakhir, surat suara hijau untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota. Untuk bagian surat suaranya terdapat 3 poin yakni :

- Tanda gambar partai politik.

- Nomor urut partai politik.

- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Demikianlah pengenalan tentang jenis surat suara berdasarkan warna supaya detikers tidak keliru saat waktu pencoblosan nanti. Semoga bermanfaat ya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads