Yunita Cabuli 17 Anak hingga Emak-emak Gerebek Basecamp Narkoba

Kaleidoskop Jambi 2023

Yunita Cabuli 17 Anak hingga Emak-emak Gerebek Basecamp Narkoba

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Sabtu, 30 Des 2023 15:00 WIB
Yunita terdakwa pencabulan 17 anak divonis 11 tahun bui.
Foto: Ferdi Almunanda/detikcom

Emak-emak Gerebek Basecamp Narkoba

Sebuah basecamp narkoba di kawasan eks lokalisasi Payo Sigadung atau Pucuk, Kota Jambi digerebek emak-emak. Bong sabu hingga duit puluhan juga ditemukan.

Seorang warga berinisial S yang ikut penggerebekan menceritakan aksi yang berlangsung pada Sabtu (22/7/2023). Langkah ini diambil karena banyaknya kejadian pencurian yang diduga dampak dari aktivitas pemakaian narkoba di basecamp tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak yang kehilangan mesin air, motor, laptop di sekeliling sini. Jadi ibu-ibu ini sudah resah," kata wanita berusia 38 tahun tersebut di lokasi, Minggu (23/7/2023).

Bahkan, kata S, dirinya sudah dua kali menjadi korban pencurian. Sehari sebelum kejadian, motor miliknya juga dicuri.

ADVERTISEMENT

Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi mengatakan penggrebekan basecamp oleh emak-emak itu dilakukan karena satu jam sebelumnya ada 6 pelaku yang ditangkap terkait narkoba di sana. Saat polisi membawa 6 pelaku, warga menggeruduk basecamp yang tidak disentuh polisi.

"Jadi ada 2 target operasi (basecamp) di sana. Awalnya yang menangkap 6 orang," kata Eko, Senin (24/7/2023).

Akibat penggerebekan basecamp itu, Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama kala itu dimutasi. Ia digantikan Kompol Johan Silaen yang masih hingga saat ini.

TikToker Popo Ditangkap Karena Video Masturbasi

TikToker Emboy Yasandra alias Popo Barbie ditangkap polisi setelah videonya masturbasi dengan manekin tersebar di media sosial. TikToker asal Jambi itu kini masih diperiksa Polda Jambi.

"Pelaku berinisial EY (Popo) diamankan petugas di Desa Pendung Mudik, RT 2, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi," kata Kabid Humas Polda Jambi Mulia Prianto, Minggu (2/7/2023).

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi mengatakan video masturbasi itu sengaja dibuat tersangka dan disebarkan. Dia menuturkan Popo sengaja menyebarkan video tak senonoh itu untuk mendongkrak followersnya. Konten itu dibuat agar cepat terkenal.

"Iya betul demi konten. Dia ingin terkenal gitu kan, demi menambah followersnya," ungkap Edi.

Menurutnya, uang yang dihasilkan dari kehebohan konten tersebut niatnya digunakan untuk menutupi cicilan mobilnya.

"Maka dia seperti itu karena juga untuk membayar kredit mobil," ujarnya.

Susi Diracun Pacar untuk Gugurkan Kandungan

Susi Puji (19), seorang perempuan muda di Merangin, Jambi meninggal dunia usai meneguk racun putas untuk menggugurkan kandungannya.
Dalang dari pembunuhan itu ternyata kekasihnya, Irfando Vici Arsito alias Pandu (19).

Susi mengonsumsi racun itu dengan dicampurkan ke dalam teh pada Minggu, 13 Agustus 2023. Setelah meminumnya, ia langsung bereaksi mual-mual dan muntah. Dari mulutnya juga keluar busa yang aneh hingga ia pun tak sadarkan diri.

Susi pun sempat dilarikan ke klinik di Kecamatan Margo Tabir, Merangin. Sayangnya, nyawa Susi tak sempat diselamatkan. Dua bulan berselang, kekasihnya Pandu ditangkap polisi pada 6 Oktober 2023, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Hasil pemeriksaan tersangka juga mengakui semua perbuatannya terhadap korban," kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto.

Atas perbuatannya, Pandu dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Ari Ditangkap Polisi Lagi saat Keluar Lapas

Wajah murung diperlihatkan Ari Setiawan (42). Baru saja melangkahkan kaki keluar pintu Lapas Kelas II B Tebo, Ari langsung dijemput anggota Polresta Jambi.

Warga Kelurahan Paal V, Kecamatan, Kota Baru, Kota Jambi itu baru saja selesai menjalani masa hukuman kasus penggelapan mobil. Namun, Ari kini ditangkap lagi kasus serupa.
Ia langsung dibawa ke Polresta Jambi untuk diperiksa kasus penggelapan mobil yang dilakukannya beberapa tahun lalu.

Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron bahwa aksi penggelapan itu terjadi pada 29 September 2021 lalu. Pelaku menggadaikan satu unit mobil Xenia seharga Rp 30 juta. Sehingga, korban mengalami kerugian Rp 125 juta.

"Jadi pelaku ini ditangkap saat dia keluar Lapas Tebo. Kita koordinasi dengan pihak lapas. Jadi kita tangkap pas di depan pintu lapas," kata Iptu Imron, Senin (13/11/2023).

Imron menjelaskan modus pelaku melakukan penggelapan dengan cara menyewa atau merental mobil korbannya. Selanjutnya, pelaku menggadaikan mobil tersebut ke orang lain.

"Mobil itu digadaikan tanpa sepengetahuan si pemiliknya. Si korban dan tersangka ini sempat bertemu bagaimana agar (mobil) ditebus. Ternyata sampai saat ini pun tidak ditemukan kendaraannya karena sudah berpindah tangan ke orang lain," jelasnya.



Simak Video "Video: Guru di Jambi Minta Maaf Seusai Viralkan Jembatan Rusak "
[Gambas:Video 20detik]

(csb/csb)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detiksumbagsel


Hide Ads