Kaleidoskop Jambi 2023

Yunita Cabuli 17 Anak hingga Emak-emak Gerebek Basecamp Narkoba

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Sabtu, 30 Des 2023 15:00 WIB
Foto: Ferdi Almunanda/detikcom
Jambi -

Sejumlah kejadian menarik perhatian terjadi di Jambi sepanjang tahun 2023. Mulai dari Yunita pelaku pencabulan 17 anak hingga aksi emak-emak gerebek basecamp.

Berikut beberapa peristiwa kejadian yang terjadi selama tahun 2023 yang detikSumbagsel rangkum:

Yunita Pencabulan 17 Anak

Awal tahun 2023, Jambi dibuka dengan kasus menghebohkan. Seorang Wanita Bernama Yunita Sari Anggraini (20) dilaporkan usai diduga cabuli 17 anak di bawah umur.

Awal kasus Yunita mencuat bermula dari laporan para korban yang didampingi sejumlah orang tuanya ke Polda Jambi pada Jumat (3/1/2023). Disebutkan bahwa korbannya bukan hanya anak laki-laki, tetapi juga anak perempuan yang masih di bawah umur.

Modus yang digunakan pelaku wanita mencabuli korban 17 anak adalah dengan membuka rental Playstation (PS). Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pelaku YS memanfaatkan usaha rental PS untuk merayu hingga memaksa korban agar memenuhi hasratnya yang tak wajar.

"Saat ada anak-anak main video game (di ruang tamu), dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya," kata Kombes Andri, Minggu (5/2/2023).

Untuk melancarkan aksinya, pelaku YS menyuruh korban anak laki-laki untuk memegang payudaranya dan pelaku juga menyentuh kemaluan para korban. Sementara terhadap korban perempuan disuruh melihat aktivitas seksual pelaku bersama suaminya, serta diminta untuk menonton film porno.

"Untuk anak laki-laki diminta memegang organ vitalnya, dan anak perempuan itu disuruh ngintip," jelasnya.

Kasus ini sudah sampai meja hijau. Yunita akhirnya divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Yunita kini harus menjalani hukuman bui selama 11 tahun lamanya.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 11 tahun kurungan serta dan denda sebesar Rp 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar atau tidak diganti maka akan dikenakan kurungan penjara selama 1 tahun," kata Hakim Ketua, Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu, Jumat (13/10/2023).

Siswi SMP Dilaporkan Pemkot Jambi

Siswi SMP di Kota Jambi berinisial SFA, dilaporkan ke polisi oleh Pemkot Jambi usai mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Pasha. Kritikan itu dilontarkan SFA di akun TikTok pribadinya pada 3 Mei 2023 lalu.

Siswi SMP ini merasa kesal dan ingin mencari keadilan soal kerusakan rumah dan sumur neneknya bernama Hafsah akibat angkutan berat dari perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari yang beralamat di kawasan Payo Selincah, Kota Jambi.

Dalam video itu, SFA mengucapkan kalimat mendapat 'klarifikasi surat dari kerjaan Firaun Pemkot Jambi'. Di tengah video yang diunggahnya juga terucap kalimat 'Pemkot Jambi isinya iblis semua'.

Kasubdit 5 Direskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto membenarkan adanya laporan pengaduan dari pihak Pemkot Jambi kepada SFA. Laporan itu terkait UU ITE karena telah menyebut nama Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

"Benar adanya laporan pengaduan itu bahwa si adek SFA dilaporkan oleh atas nama Gempa, yang bersangkutan itu adalah Kabag Hukum Pemkot di Jambi," kata Andi dihubungi, Senin (5/6/2023).

Sementara itu, pihak Pemkot Jambi membantah mempolisikan SFA karena mengkritik Wali Kota Jambi Fasha. Pihaknya melaporkan SFA ke polisi dengan delik ujaran kebencian.

"Ini yang perlu saya luruskan lagi ke teman-teman media, yang kami laporkan itu bukan karena dia (SFA) mengkritik tetapi yang kami laporkan adalah video dia yang tertanggal 3 Mei 2023 dengan judul klarifikasi surat dari kerajaan Firaun Pemkot Jambi," kata Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Alwajon Putra, Senin (5/6/2023).

Pada Selasa (6/6/2023), Polda Jambi melakukan mediasi kasus SFA yang dipolisikan karena mengkritik Pemkot Jambi. SFA dan Pemkot Jambi akhirnya sepakat menyelesaikan kasus itu secara damai.

"Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan akhirnya sepakat dimediasikan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan dengan upaya damai atau restorative justice, dan sudah berdamai," kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Christian Tory di Jambi.



Simak Video "Video: Guru di Jambi Minta Maaf Seusai Viralkan Jembatan Rusak "


(csb/csb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork