Perceraian Dominasi Laporan Perkara di Pengadilan Agama Palembang Sepanjang 2023

Sumatera Selatan

Perceraian Dominasi Laporan Perkara di Pengadilan Agama Palembang Sepanjang 2023

Merry Natalia Haloho, M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Jumat, 29 Des 2023 10:00 WIB
Kantor Pengadilan Agama Palembang
Foto: M Rizky Pratama
Palembang -

Pengadilan Agama (PA) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat jumlah laporan perkara tingkat pertama yang masuk tahun ini menurun. Meski begitu, kasus perceraian mendominasi laporan perkara yang masuk ke PA Palembang selama 2023 ini.

Panitera Pengadilan Agama Palembang, Yuli Suryadi mengatakan di tahun ini ada penurunan jumlah laporan perkara turun dibanding tahun lalu, sekitar 10%.

"Perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Palembang pada tahun 2022 itu sebanyak 3.431 perkara. Sementara di tahun ini perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Palembang sebanyak 3.112 perkara. Terjadi penurunannya kurang lebih 10%, ada selisih 319 perkara," kata dia kepada detikSumbagsel, Kamis (28/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut, setiap tahun laporan terbanyak yakni perkara gugatan cerai. Di tahun 2023 ini ada sebanyak 1.983 laporan gugatan cerai yang diterima PA Palembang. Namun kasus tersebut tidak sebanyak tahun 2022 yang mencapai 2.259 perkara.

Dari semua perkara yang ada, masih ada sekitar 4% perkara yang belum terselesaikan di tahun 2023 per 28 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

"Penyelesaian perkara di tahun ini sudah mencapai 96,2%, jadi ada 4% perkara yang bersisa. Kurang lebih ada 124 perkara yang belum diselesaikan oleh Pengadilan Agama hingga per 28 Desember 2023," jelasnya.

Menurut Yuli, faktor yang mengakibatkan perceraian yakni perselisihan pasangan suami istri yang terus-menerus akibat tidak ada kecocokan, pihak ketiga, KDRT, murtad bahkan karena faktor ekonomi.

Tidak hanya itu, akibat sering ditinggalkan oleh salah satu pasangan secara terus-menerus juga menjadi pemicu terjadinya gugatan cerai yang diterima PA Palembang.

"Kebanyakan terjadi karena perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, tapi ada juga dampaknya karena judi, narkoba, kemudian dipenjara, ada yang karena KDRT atau ada pula pihak yang meninggalkan salah satu pihak," bebernya.

Yuli menjelaskan rata-rata kasus gugatan cerai di tahun ini banyak dilayangkan oleh pihak istri dengan alasan pihak istri yang tidak bisa menerima kondisi tersebut.

"Jika dilihat dari jumlah perbandingannya itu 4:1 pihak yang mengajukan perceraian. 4 untuk pihak istri dan 1 untuk pihak suami yang mengajukan perceraian, " tegasnya.

Kemudian untuk perkara perebutan anak ada sekitar 5-10% karena perkara tersebut diakumulasikan dengan perkara perceraian.

"Untuk hak asuh anak ini tentatif, karena biasanya diakumulasikan dengan perkara perceraian jadi memang tidak banyak juga perkara perebutan anak ini persentasenya sangat kecil sekali sekitar 5-10% para pihak mengajukan gugatan hak asuh anak," tukasnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads