Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana hukum. Totalnya ada 159 berkas perkara.
Barang bukti tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) pada tahap II periode Juni-Desember 2023. Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Kejari OKI, Rabu (13/12/2023).
Kajari OKI, Hendri Hanafi menyebutkan, pemusnahan dilakukan agar barang bukti tidak hilang dari tempat penyimpanan dan juga menghindari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan adanya Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) ini diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Hal itu juga agar keadaan dan situasi di wilayah hukum Kejari OKI menjadi aman, tentram, dan kondusif," jelasnya.
Dia menyebut bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba dan senjata api. Selain itu, terdapat juga senjata tajam dan pakaian.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan berasal dari 83 berkas perkara, yaitu 300 gram sabu serta 66 butir ekstasi.
Selain itu, terdapat juga 1 paket ganja dengan berat 250 gram. Obat-obatan tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur air kemudian dibuang ke toilet.
Untuk senjata api, kata dia, berupa 11 pucuk senpi rakitan dan 45 butir amunisi. Senjata tersebut dipotong dengan mesin gerinda, sedangkan amunisi akan diserahkan ke pihak Kodim 0402/OKI.
Selain itu, juga ada 25 buah pisau garpu atau parang yang dimusnahkan dengan dipotong mesin gerinda. Hendri juga menyebut ada barang bukti pakaian yang berasal dari 41 berkas perkara. Pakaian tersebut dilenyapkan dengan cara dibakar.
Menurutnya, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas Penuntut Umum untuk melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan. Hal itu berdasarkan pasal 270 KUHAP, yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana umum.
Tugas dan kewenangan tersebut didasari oleh pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Sementara itu, Bupati OKI M. Dja'far Shodiq mengatakan, pemerintah daerah mengapresiasi kinerja Kejari OKI. Menurutnya, Kejari OKI sudah melaksanakan tugasnya dengan maksimal.
"Tentunya pemda mengapresiasi Kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari (OKI). Pemda juga mengajak seluruh pihak, dari aparat penegak hukum hingga masyarakat untuk bersinergi memberantas tindak pidana kejahatan di wilayah OKI," kata dia.
(dai/dai)