Pengelola Pasar Malam di BKB Bantah Tak Urus Izin ke Pemkot-Polisi

Sumatera Selatan

Pengelola Pasar Malam di BKB Bantah Tak Urus Izin ke Pemkot-Polisi

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 06 Des 2023 18:31 WIB
Pemkot Palembang sesalkan ada pasar malam benteng kuto besak
Pasar malam di kawasan Benteng Kuto Besak (Foto: Irawan)
Palembang -

Pengelola pasar malam di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang buka suara terkait tudingan tak berizin. Mereka membantah tidak mengurus izin operasi dan keramaian ke Pemkot Palembang dan Polrestabes Palembang.

"Sebelum kami membuka pasar malam di sini, kami terlebih dulu mengurus izin keramaian dari Polsek, Polres. Surat permohonan pemberitahuan dan rekomendasi ke Pemkot Palembang juga sudah kami antarkan sebelum kami membuka pasar malam ini," kata pengelola pasar malam BKB, Fahmi kepada detikSumbagsel, Rabu (6/12/2023).

Dia menyebut sebelum pasar malam BKB beroperasional surat izin keramaian sudah dikirimkan ke Polsek Ilir Barat 2 dan pihaknya direkomendasikan untuk urus surat izin ke Polrestabes Palembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesampainya di Kasat Intel Polrestabes Palembang, kami diminta untuk berkoordinasi terlebih dulu dengan Pemkot Palembang agar bisa keluar surat izin keramaian," katanya.

Melalui stafnya, kata dia, pihaknya pun memasukkan surat pemberitahuan dan meminta rekomendasi untuk izin keramaian dari Dinas Satpol PP, Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata Palembang.

ADVERTISEMENT

"Karena lahan milik TNI-AD, Pemkot Palembang tidak berani mengeluarkan izin, dan TNI AD mengeluarkan izin untuk pemakaian lahannya. Kemudian kami ceritakan kepada Kasat Intel, setelah mendengar cerita kami, lalu Kasat Intel Polres Tabes Palembang mengeluarkan surat izin keramaian untuk pasar malam BKB," katanya.

Pihaknya pun kebingungan dengan adanya berita yang beredar saat ini. Padahal mereka mengaku sudah mengikuti aturan yang ada.

"Tidak mungkin jika tanpa izin kami berani buka wisata pasar malam ini. Pasti kami sudah mengantongi izin-izin yang sudah menjadi ketentuan," katanya.

Dia menjelaskan, dari surat izin keramaian yang dikeluarkan Kasat Intel Polrestabes Palembang ini memang hanya berlaku selama 10 hari saja dan sudah selesai pada 27 November lalu. Namun surat rekomendasi dari Polsek sebenarnya sampai 7 Januari.

Namun, setelah ada pemberitaan dan surat masuk ke pengelola pasar malam saat ini, Fahmi berjanji akan mengurus izin sesuai aturan yang berlaku dan siap membayar pajak. "Kami siap pak mengurus izin ke Pemkot dan membayar pajak, ini juga kami sedang proses mengurus izin ke Pemkot dan Polres," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Palembang Sulaiman Amin menjelaskan bahwa tidak menerima surat dari pengelola pasar malam yang masuk ke Pemkot Palembang. "Kalau koordinasi dan ada surat masuk tidak mungkin kami sarankan di pelataran BKB. Itu kan membuat icon Palembang jadi kumuh," kata dia dikonfirmasi kembali.




(dai/mud)


Hide Ads