Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Muara Enim diwanti-wanti tidak terjebak dalam politik praktis di Pemilu 2024. Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan memberikan sanksi tegas hingga diberhentikan secara tidak hormat bagi ASN yang terlibat.
Hal itu ditegaskan Pelaksana Tugas Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ahmad Yani Heriyanto saat memimpin Apel Gabungan yang diikuti seluruh ASN di lingkungan Pemkab Muara Enim, Senin (04/12/2023).
Yani mengatakan netralitas ASN di Muara Enim harus dijaga, baik sebelum, selama dan sesudah Pemilu 2024. Menurut Yani, ASN yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita semakin mendekati tahun politik. Oleh sebab itu, sebagai ASN kita harus selalu menjunjung netralitas. Jangan pernah terjebak dalam politik praktis karena sanksinya dapat diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN," ujar Yani.
Menurutnya, perbedaan pilihan merupakan hal biasa dalam negara demokrasi. Siapapun yang terpilih dalam Pemilu, ASN sebagai abdi negara wajib mendukungnya. ASN juga harus menjadi contoh baik di masyarakat dalam berdemokrasi.
Yani juga mengingatkan agar ASN lebih bijak bermedia sosial. Apalagi sudah ada aturan jelas tentang pemanfaatan komunikasi elektronik melalui Undang-Undang ITE. "Jangan sampai sebagai ASN justru kita menjadi pihak yang melanggar UU tersebut," katanya.
Selain menyampaikan soal aturan bagi ASN dalam Pemilu, dia juga mengimbau seluruh kepala dinas untuk merealisasikan anggaran yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak menjadi Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran), mengingat saat ini mendekati akhir tahun.
(mud/mud)