PN-BPN Palembang Rilis Aplikasi Anti Ribet Selesaikan Sengketa Tanah

Sumatera Selatan

PN-BPN Palembang Rilis Aplikasi Anti Ribet Selesaikan Sengketa Tanah

Welly Jasrial - detikSumbagsel
Selasa, 21 Nov 2023 06:00 WIB
PN dan BPN Palembang launching aplikasi Abdu Lantah
PN dan BPN Palembang launching aplikasi Abdu Lantah (Foto: Welly Jasrial)
Palembang -

Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus merilis Aplikasi Terpadu Pengadilan dan Pertanahan (Abdu Lantah). Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan sengketa tanah di PN Palembang.

"Mudah-mudahan dengan aplikasi untuk pencari keadilan bisa merasakan efek positif. Selain itu mempermudah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mencari data," kata Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Dadi Rachmadi kepada detikSumbagsel, Senin (20/11/2023).

Ia menyebut dengan adanya aplikasi ini BPN akan sigap menindaklanjuti dan membantu pengadilan menyelesaikan perkara. Baik proses di persidangan hingga sampai proses eksekusi. Semua itu akan di back up oleh BPN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adanya hubungan komunikasi yang intens antara Pengadilan dan BPN bisa menjadi lebih harmonis dengan aplikasi ini," katanya.

Menurut Dadi, sebelum ada aplikasi ini sebenarnya hubungan sudah bagus. Namun komitmen dalam menyelesaikan perkara pencari keadilan akan lebih solid dengan adanya aplikasi ini.

ADVERTISEMENT

"Kami berharap ke depan pimpinan bisa melihat aplikasi ini dan diambil Mahmakah Agung untuk bisa dijadikan contoh dan diterapkan di seluruh pengadilan di Indonesia," harapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Palembang, Yuliandi Djalil mengatakan aplikasi terpadu ini merupakan aplikasi kemitraan.

Tujuan utamanya yakni menggabungkan dua pekerjaan, dua instansi menjadi suatu kekuatan lebih baik, sehingga daya dukung BPN ke Pengadilan dapat diwujudkan.

"Sebelum adanya aplikasi ini, ada sedikit kesulitan untuk mendapatkan data-data dan informasi karena agak sedikit terhambat oleh waktu melebihi SOP. Dengan adanya aplikasi ini bisa lebih cepat dalam respon kondisi peradilan yang ada," kata dia.




(mud/mud)


Hide Ads