Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Sosial meminta kepada masyarakat untuk tidak memberi uang kepada pengemis dan gelandangan. Jika memberikan uang maka akan didenda Rp 1 juta dan kurungan penjara tiga bulan.
Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Sahat Situmorang mengatakan, dikeluarkannya aturan itu karena banyak keluhan warga yang merasa terganggu dan dapat membahayakan pengguna jalan, karena para pengemis biasa beroperasi di perempatan jalan dan obyek wisata.
"Dengan adanya Perda Nomor 07 Tahun 2017 menjadi landasan kita memberikan sanksi bagi pemberi uang ke pengemis, karena bila diberi kehadiran para pengemis ini akan terus terjadi," katanya, Senin (20/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sahat mengaku bahwa pihaknya sudah gencar memberikan sosialisasi dan edukasi kepada gepeng (gelandangan dan pengemis), untuk tidak kembali beroperasi di jalanan karena dapat membahayakan diri mereka dan orang lain.
"Aktivitas meminta-minta di jalanan baik yang dilakukan oleh pengemis, anak jalanan dan gelandangan dilarang. Baik yang meminta maupun yang memberi dapat dikenakan sanksi berupa 3 bulan kurungan atau denda sebesar Rp 1 juta," jelasnya.
Kata Sahat, yang memberi uang kepada gepeng juga bisa dikenakan denda Rp 1 juta atau kurungan 3 bulan. Kenapa diatur dan dilarang, lanjutnya, karena memberi uang kepada pengemis dan anak jalanan itu mengajarkan para pengemis menjadi malas, karena dinilai beruntung makanya para pengemis kian menjamur.
"Kita mensosialisasikan perda ini melalui pengeras suara dari simpang ke simpang. Namun masih juga ditemukan aktivitas mengemis, agar adanya efek jera kita akan melakukan razia pada para pengemis dan gepeng," ungkapnya.
(mud/mud)