12 ribu pegawai honorer di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terancam kehilangan pekerjaannya. Hal itu menyusul akan dihapusnya tenaga honorer pada Desember 2024 sesuai Undang-undang (UU) 20/2023 tentang aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi mengatakan, UU yang dikeluarkan itu lebih tepatnya kepada penataan dan diminta selesai paling lambat Desember 2024 mendatang. Penataan itu berkaitan dengan verifikasi, validasi dan lainnya.
"Pemda juga dilarang mengangkat pegawai non ASN, kita sudah buat surat edaran kepada seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) terkait penataan ini," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, para tenaga honorer yang terdiri dari guru, tenaga teknis dan tenaga kesehatan dipersilakan untuk mengikuti tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) atau CPNS yang saat ini tengah digelar.
"Di Sumsel ada 12 ribuan honorer. Dari jumlah itu, sebagian sudah ada yang lulus PPPK dan CPNS. Terhadap pegawai honorer yang sudah dilakukan pendataan dan dilaporkan ke BKN, masih menunggu Juklak ataupun PP lebih lanjut untuk proses penyelesaian terhadap honorer," ungkapnya.
Soal kebutuhan pegawai pada 2024, Ismail belum bisa mengungkapkannya. Namun, untuk tahun ini Pemprov Sumsel sudah membuka 1.583 formasi.
"Berapa kebutuhan pegawai di 2024 masih kita rapatkan. Namun untuk 2023 kita sudah membuka 1.583 formasi PPPK," katanya.
Adapun rinciannya yakni terdiri dari 1.000 formasi untuk guru, 330 tenaga kesehatan dan 253 tenaga teknis. Untuk peserta yang lulus administrasi total ada 4.343 orang. Tenaga guru ada 2.297 peserta, tenaga teknis 1.277 peserta dan Nakes 769 peserta.
Sementara, seorang tenaga honorer di lingkup Pemprov Sumsel mengaku bahwa sudah mengetahui adanya informasi akan ada penghapusan tenaga honorer tersebut.
Dia bersama honorer teknis yang lain hanya bisa menunggu dan berharap ada turunan dari UU itu seperti peraturan pemerintah (PP) agar bisa menjadi PNS atau PPPK.
"Pada dasarnya kami menunggu saja, semoga ada PP turunan UU ASN 2023 segera diterbitkan. Semoga di PP itu bisa mengakomodir non ASN," ujarnya yang tidak ingin disebutkan namanya.
Ia menambahkan, formasi terbanyak yang dibutuhkan dalam penerimaan PPPK dan CPNS adalah tenaga guru dan tenaga kesehatan.
Dirinya berharap, formasi tenaga teknis juga bisa diperbanyak. Jika pun tidak terakomodir, masih bisa tetap bekerja sebagai honorer.
"Insya Allah karena Juli kemarin Menpan RB sudah mengeluarkan SE agar kepala daerah tetap menganggarkan gaji untuk non ASN 2024. Dan mudah-mudahan bisa terus bekerja," harapnya.
(mud/mud)