Operasional Batu Bara di Jambi Dibuka Lagi dengan Sistem Ganjil Genap

Jambi

Operasional Batu Bara di Jambi Dibuka Lagi dengan Sistem Ganjil Genap

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Sabtu, 18 Nov 2023 12:35 WIB
Kemacetan angkutan batu bara di Jambi.
Operasional batu bara di Jambi (Foto: Dimas Sanjaya/detikcom)
Jambi -

Aturan baru operasional angkutan batu bara di Jambi kembali dibuat untuk mengatasi kemacetan di jalan nasional perlintasan batu bara. Kali ini, akan diberlakukan sistem buka tutup sesuai tanggal ganjil-genap.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Dhafi mengatakan aturan tersebut hanya bersifat sementara. Aturan ini dibuat karena perbaikan Jalan Muara Bulian-Tembesi, Kabupaten Batanghari belum 100 persen tuntas.

"Sistem buka tutup bersifat sementara sampai dengan perbaikan jalan pada ruas jalan Muara Bulian-Muara Tembesi yang diperbaiki selesai dilaksanakan," kata Dhafi, Sabtu (18/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sistem buka tutup mulut tambang diberlakukan untuk tanggal ganjil dibuka dan tanggal genap ditutup. Di tanggal genap tidak ada lagi angkutan batu bara yang keluar dari mulut tambang. Namun, bagi angkutan batu bara yang ada di kantong parkir tetap diperbolehkan melintas sesuai jam operasional yang berlaku.

Perbaikan Jalan Muara Bulian-Tembesi sendiri, kata Dhafi, telah selesai dilaksanakan pada 15 November 2023. Namun saat ini masih tahap pengerasan. Dengan demikian, pemberlakuan buka tutup jalan masih terjadi di jalan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kemudian juga tidak jauh dari lokasi tersebut, pada ruas jalan yang sama, terdapat dua titik jalan yang sedang dilakukan perbaikan," sambung Dhafi.

Aturan ini mulai berlaku pada Jumat (17/11/2023). Dengan demikian, operasional batu bara kembali dibuka setelah kurang lebih 2 pekan disetop akibat perbaikan jalan yang sebelumnya menimbulkan kemacetan panjang.

Kata Dhafi, secara teknis lainnya aturan tersebut masih sama. Untuk mulut tambang dari wilayah Sarolangun dan Tebo boleh keluar pada pukul 19.00 WIB. Tambang dari Batanghari keluar pukul 20.00 WIB. Selanjutnya, dari Muaro Jambi keluar pukul 21.00 WIB.

"Kuota kendaraan angkutan batu bara yang beroperasional tidak lebih dari 4.000 unit kendaraan setiap hari," tegasnya.

Dhafi berharap aturan ini dapat dipahami dan diikuti oleh perusahaan pemegang IUP batu bara maupun perusahaan transportir batu bara.

"Apabila ketentuan dilanggar atau tidak dilaksanakan, maka hauling batu bara yang melalui jalan umum akan ditutup kembali," tutupnya.




(mud/mud)


Hide Ads