Nasional

MUI Tegaskan Haram Beli Produk yang Dukung Agresi Militer Israel

Kristina - detikSumbagsel
Jumat, 10 Nov 2023 23:00 WIB
Foto: MUI
Palembang -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menegaskan bahwa membeli produk dari brand yang mendukung Israel adalah haram. Sebab, tindakan pembelian itu dinilai sebagai bentuk dukungan juga terhadap agresi militer Israel ke Palestina.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh seperti dilansir detikHikmah, Jumat (10/11/2023).

Fatwa ini termasuk dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina. Terdapat empat poin ketentuan hukum dan tiga rekomendasi dalam fatwa tertanggal 8 November 2023 tersebut.

Prof Niam yang juga guru besar Ilmu Fikih UIN Jakarta mengimbau agar umat Islam sebisa mungkin menghindari penggunaan produk maupun transaksi dengan pihak yang terafiliasi dengan Israel ataupun yang mendukung zionisme.

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," paparnya.

Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina menurut Prof Niam dapat dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari distribusi zakat, infak, hingga sedekah.

"Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat ghaib untuk para syuhada Palestina," tegasnya.

Sementara itu, pemerintah diimbau untuk mengambil langkah tegas dalam membantu Palestina memperjuangkan kemerdekaan. Misalnya melalui jalur diplomasi di PBB, pengiriman bantuan kemanusiaan, serta konsolidasi dengan negara-negara OKI untuk mendesak Israel menghentikan agresi militer ke Palestina.



Simak Video "Video: MUI Pusat Sebut Fatwa Haram Sound Horeg Cukup di Tingkat Jatim"

(des/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork